DENPASAR,Jurnalbali.com –
Seorang wisatawan asal Amerika Serikat berinisial TCF (44 tahun) diamankan ke Polda Bali setelah melakukan penghadangan dan perusakan terhadap mobil dinas Polri pada Rabu (14/6/2023). Kasubid Penmas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya Ssos. MH, didampingi PS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali Kompol Made Adhiguna SH.MH, Kamis (15/6/2023) mengatakan, wisatawan asing berjenis kelamin laki-laki tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
———–
Ketut Eka Jaya menjelaskan, pada Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, rombongan Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Bali melakukan perjalanan dari Bandara Ngurah Rai membawa tamu Lemdiklat Polri menuju SPN Singaraja menggunakan mobil dinas Polri.
Saat rombongan melintas di Jalan By pass Ngurah Rai Denpasar Timur tepatnya persimpangan Padanggalak, tanpa peringatan tiba-tiba mobil dinas Ka. SPN Singaraja tersebut dihadang oleh TCF dan mematahkan dasi mobil terbuat dari besi yang berada di bumper depan.
Dengan menggunakan dasi besi tersebut TCF kemudian memukul-mukul kap mobil dinas Polri hingga penyok dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir.
Dengan menggunakan dasi besi tersebut TCF kemudian memukul-mukul kap mobil dinas Polri hingga penyok dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir.
Merasa terancam, saat itu juga Ka. SPN Polda Bali, Kombes Pol. Subagia dan anggotanya (driver), langsung turun dari dalam mobil dinas untuk mengamankan dan berusaha menenangkan pelaku, sambil berkoordinasi dengan Polsek Dentim. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polda Bali untuk diamankan.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui motif TCF merusak mobil dinas Polri karena kelaparan. TCF juga tidak membawa perbekalan sama sekali selama beberapa hari terakhir, karena semua barang-barang miliknya termasuk uang dan pasport serta visa, hilang dicuri orang. Pelaku mengaku tidak tau hilangnya dimana.
Pelaku telah melakukan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan 406 KUHP.
Ketut Eka Jaya mengatakan, hasil koordinasi Polda Bali dengan Imigrasi Denpasar, ternyata pelaku tiba di Bali satu bulan yang lalu dengan menggunakan visa wisata dan dinyatakan sudah tidak berlaku sejak seminggu lalu. Hasil koordinasi pula, TCF akan segera di deportasi. (*/Bil)