RUTENG-Jurnalbali.com –
Polemik dua (2) hotel besar di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga tak kantongi dokumen persetujuan lingkungan hingga ijin tempat penyimpanan limbah cair Bahan Berbahaya Beracun (B3) mendapat respons serius dari Pemda setempat.
———–
Melalui sambungan telepon pada, Senin (19/06) Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Fansi Jahang kepada media ini mengaku bahwa Pemda Manggarai segera menindaklanjuti terkait dua hotel yang diduga tak kantongi ijin tersebut.
Namun, ia mengaku bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Dinas terkait yakni dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai pada hari ini, Senin 19 Juni 2023.
“Hari ini kita panggil dulu kepala dinas terkait adik, kita koordinasi dulu,” ujarnya kepada media ini melalui sambungan telepon pada, Senin (19/06) siang.
Untuk diketahui, diberitakan media ini sebelumnya bahwa dua (2) hotel besar di Kota Ruteng, Ibukota Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga belum kantongi dokumen persetujuan lingkungan hingga ijin tempat penyimpanan limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak pada, Jumat (09/06) lalu.
Dikatakannya saat itu, dua (2) Hotel tersebut yakni, Hotel Revayah yang terletak di Langgo, Kelurahan Carep dan Hotel Sky Flores yang terletak di Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Seharusnya hotel tersebut tidak beroperasi. Ini kurangnya Kesadaran Pengusaha, Seharusnya Jangan Beroperasi hotel-hotel itu,” ungkapnya.
Penulis||Engkos||Editor||Edo