LABUAN BAJO Jurnalbali.com
Dewan Penasihat Partai Golkar Mabar, Matheus Hamsi angkat bicara soal beberapa kadernya yang ditengarai bakal terseret dalam kasus dugaan korupsi pengalihan asset Pemkab Manggarai Barat. Apalagi bila yang bersangkutan telah beberapa kali menjalani pemeriksaan pihak Kejaksaan.
———————–
Pada saatnya nanti, tentu saja ketika proses hukum atas dugaan keterlibatan kader Partai Golkar dalam pengalihan asset Pemkab Manggarai Barat tersebut telah berkekuatan hukum pasti atau incracht, maka mekanisme organisasi dapat dijalankan yaitu Pergantian Antar Waktu. Hal tersebut disampaikan MH pada, Rabu 12 Mei 2021 di Labuan Bajo.
Menurut Matheus Hamsi, Partai Golkar miliki ADART untuk melakukan PAW kepada kader yang tersandung kasus hukum. “Karena sudah diaturlah dalam ADART kitakan. Kalau sudah berkekuatan hukum tetapnya sudah ini to ya sudah to di-PAW,” ujarnya.
Politisi senior dipartai Golar ini mengaku jika selama ini dirinya masih sakit sehingga belum sempat menemui ketua Partai Golkar Mabar, Rofinus Rahmat untuk membicarakan soal kader partai Golkar yang tersandung kasus hukum. Meski demikian, diskusi diinternal partai Golkar Mabar pun dinilai tidak efektif karena kasus tersebut sudah ditangani Kejari Mabar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa mantan Ketua DPRD Mabar inisial BJ sudah dua kali dipanggil Kejari Mabar soal kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Mabar. BJ disinyalir membuat persetujuan Dewan Mabar tanpa melalui rapat pari purna di lembaga Dewan Mabar. Hingga saat ini masih bungkam soal dugaan keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemda. (*/Rio)