DENPASAR Jurnalbali.com
Menempuh jalur penyampaian aspirasi secara damai dan itelektual, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Udaya menemui Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace, pada Senin 16 Agustus 2021.
Delegasi BEM FH Unud, yang dipimpin ketuanya Gilbert Kurniawan Oja, diterima Wagub Cok Ace di ruang kerjanya. Wagub Cok Ace didampingi Sekretaris Satgas percepatan Penanggulangan Covid-19 yang juga Kalaks Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin dan Kasat Pol. PP Provinsi Bali, I Dewa Dharmadi.
Sementara BEM FH Unud, selain ketuanya Gilbert Kurniawan Oja,yang akrab disapa Billy, juga turut hadir Koordinator Kajian, Surya Gunawan, Kepala Bidang Kajian dan Aksi Strategis, Krisna Vijaya dan anggota Bidang Kajian aksi strategis, Widhi Kurniawan.
Dalam audiensi yang berlangsung selama sekitar dua jam lebih tersebut, BEM FH Unud menyampaikan hasil kajian mahasiswa FH Unud yang dilakukan melalui suvey selama lebih kurang seminggu. Dan pada 9 Juli 2021, BEM GH Unud merumuskan hasil survey menjadian kajian terhadap pelaksanaan PPKM di Bali.
‘Kajian ini meruapakan kajian sederhana berdasarkan pengamatan mahasiswa atas ekses-ekses yang timbul dari PPKM. Baik PPKM darurat, PPKM Level 3 maupun PPKM Level 4 dengan seluruh masa perpanjangannya masing-masing. Kami mahasiswa memotret apa yang terjadi di masyarakat, memahami apa reaksi sosial yang muncul di masyarakat,’ ujar Bily.
Adapun beberapa point penting kajian BEM FH Unud yang diserahkan ke Pemprov Bali melalui Wakil Gubernur Bali antara lain, meminta Pemerintah Provinsi Bali mengevaluasi PPKM Level 4 dengan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi secara obyektif terhadap pemberlakuan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 wita.
BEM FH Unud juga merekomendasikan agar kebijakan Jam Malam bisa lebih difokuskan kepada ruang-ruang sosial masyarakat yang berpotensi mendatangkan kerumunan saja.
Hal itu sesuai instruksi Mendagri nomor 30 tahun 2021, sebagai pedoman mengenai jam malam, bahwa pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dilaksanakan pada Supermarket, Pasar tradisional, Toko Klontong dan Pasar swalayan.
“Kami menemukan banyak aspirasi masyarakat khususnya terkait SE Gubenurnur No. 12 tentang PPKM Level 4 di Bali, yang menerapkan jam malam pada usaha-usaha masyarakat menengah ke bawah seperti warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima dan pedagang lapak jalan, yang berada di lokasi tersendiri perlu dievaluasi. Berikan kebebasan untuk dine-in dengan penerapan Prokes dan 50% pengunjung,’ ujar Bily.
Selebihnya BEM FH Unud menilai pelibatan para penegak hukum seperti TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang tetap melakukan tindakan-tindakan pengawasan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik dengan prioritas pada pendekatan kemanusiaan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Cok Ace menyatakan sangat menghargai pikiran-pikiran kritis mahasiswa terkait kebijakan pemerintah Provinsi Bali.
Wakil Gubenur Bali yang tak lain adalah seorang dosen yakni Guru Besar ISI Denpasar inni, juga menyatakan sangat memahami aspirasi yang disampaikan para mahasiswa terkait PPKM di Bali.
Dikatakan, PPKM yang diberlakukan di Bali merupakan satu mata rantai kebijakan Nasional. Sebagai kebijakan Nasional kata dia, tentu yang pertama adalah bahwa pemerintah telah mempertimbangkan sisi positif dan negative dari seluruh kebijakan yang berhadapan Langsung dengan masyarakat.
‘Pandemi Covid-19 ini adalah bencana kita semua. Pemerintah mengatur banyak hal dengan tujuan agar laju pandemic dapat dihambat dan kalau perlu hilang sama sekali. Semua yang diatur itu juga adalah demi menyelamatkan kesehatan rakyat,’ ujar Cok Ace.
Selain menerima kritikan mahasiswa, Cok Ace juga mengajak para mahasiswa untuk berjuang bersama pemerintah melawan pandemic, demi keselamatan masyarakat Bali. ‘Pemerintah pasti menerima semua masukan termasuk masukan dari para mahasiswa. Pemerintah melakukan pengkajian untuk mengambil keputusan. Aspirasi BEM FH Unud ini akan saya laporkan kepada Gubernur Bali,’ pungkas Cok Ace. (*/Sin)