KARANGASEM, Jurnalbali.com
Pelajar di Karangasem akhirnya bisa bersekolah normal kembali mulai Senin (14/3/2022). Hal ini karena PTM 100 persen sudah mulai diterapkan merujuk pada SE Pemkab Karangasem No. 421/1215/Disdipora/Set tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
——————–
Dikonfirmasi Kepala Disdikpora Karangasem, I Wayan Sutrisna, mengatakan jika sudah melalui rapat koordinaasi dari PPKM melalui video conference pada Minggu (13/3/2022).
Juga sudah melalui koordinasi bersama Bupati Karangasem. Berlaku pada PAUD, SD dam SMP yang berada dibawah naungan Disdikpora Karangasem.
Ada sekitar 362 sekolah SD dan SMP sebanyak 51 sekolah yang sudah menerapkan PTM 100 persen di Kabupaten Karangasem. Hal ini juga menimbang perkembangan kasus Covid- 19 di Karangasem yang sudah menurun yakni berada di level 2.
“Pembelajaran Tatap Muka dengan kapasitas 100% (seratus persen) dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret 2022 dengan tetap berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347. Tahun 2021, Nomor HK,01,08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Discase 2019,” Katanya.
Sementara ketentuan pelaksanaan PTM masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, jaga jarak minimal 1,5 meter, cuci tangan saat akan masuk dan keluar kelas serta menjauhi kerumunan. Terkait kantin sekolah masih ditiadakan, siswa diharapkan membawa bekal dari rumah dan tidak jajan di sembarang tempat. (*/Ayu)