FGD PHDI Bali Putuskan Proses Hukum Desak Made Dharmawati Lanjut  

19/04/2021 02:43
Array
FGD PHDI Bali membahas proses hukum penista agama Hindu Desak Made Dharmawati
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com –

Sekalipun Desak Dharmawati yang videonya viral di media sosial dan diduga menistakan agama Hindu dan tradisi Bali, berbagai elemen tokoh Hindu dan masyarakat Bali, sepakat untuk tetap memproses yang bersangkutan secara hukum. Permohonan maafnya memang mesti diterima, karena Hindu mengajarkan tatwam asi (aku adalah kamu, kamu adalah aku, saling mengasihi), ahimsa (emoh kekerasan), shantih (damai), dan nilai-nilai lain yang sejalan dengan toleransi dan persaudaraan.

 

Hal itu dinyatakan dalam FGD (focus group discussion) yang penyelenggaraannya diprakarsai PHDI Provinsi Bali dan KORdEM Demokrasi Bali, Minggu (18/4/2021) bertempat di Sekretariat PHDI Bali Jl. Ratna Denpasar. Sejumlah narasumber yang tampil secara virtual dan offline adalah Ida Shri Bhagawan Putra Nata Nawa Wangsa seorang Sulinggih yang merupakan Bagawanta Gubernur Bali, Ida Mpu Siwa Budha Dhaksa Dharmita yang adalah sulinggih yang sangat dihormati dari Semeton Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi, Dr. Gede Made Suwardhana, SH seorang dosen hukum pidana dan kriminologi di Fakultas Hukum Universitas Udayana.

 

Baca Juga :   Covid-19 Bali Melonjak ke Peringkat Sembilan Nasional
 

 

Narasumber lainnya adalah Prof. Dr. Wayan Windia seorang gurubesar FH UNUD yang kompetensinya di bidang adat, dan Prof. Dr. IGN Sudiana, M.Si, ketua PHDI Provinsi Bali, Gede Pasek Suardika, SH politisi muda yang juga aktivis agama Hindu, Dr. I Gede Rudia Adiputra dosen di Univ. Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Gusti Made Ngurah ‘’Petajuh’’ Majelis Desa Adat Provinsi Bali, I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI yang juga praktisi hukum yang dikenal sebagai pengacara Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM.

 

Peserta yang ikut memberikan masukan dan dukungan untuk meneruskan pernyataan Desak Dharmawati ke proses hukum, adalah Nyoman Kenak, Made Arka, S.Pd, M.Pd, Made Rai Wirata, SH, Putu Wirata Dwikora, Wayan Ariawan, SH dan Made Sukaartha dari LBH KORdEM Bali, dan lainnya.

 

Forum yang padat masukan dan konsep-konsep tersebut menegaskan, ucapan-ucapan Desak Darmawati yang viral di media sosial, jelas-jelas mengandung unsur penistaan agama Hindu, setelah dibedah dari aspek hukum pidana, aspek teologi agama maupun adat dan budaya Bali.

 

Wayan Sudirta dan Gede Made Suardana, sama-sama menegaskan, bahwa perbuatan Desak Dharmawati memenuhi unsur dugaan melanggar pasal 156(a) KUHP. Wayan Sudirta yang berpengalaman menangani kasus Ahok, memaparkan bahwa untuk kasus Dharmawati yang diduga menistakan agama Hindu, tetap terbuka untuk diproses di wilayah Polda Bali.

 

Baca Juga :   Bali United Siap Pertahankan Gelar Juara Liga I

Advokat senior itu mengutip, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang sejalan dengan Perkap No. 6 Tahun 2019, yang bisa dijadikan dasar untuk memproses kasus itu di Polda Bali. Dalam Pasal 1 angka 19 Jo Pasal 3 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan dan dalam Pasal 3 diatur bahwa Laporan /Pengaduan Masyarakat (Model B) dapat dilakukan juga di Laporan/pengaduan SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres yang penanganannya dapat dilimpahkan jika ada alasan-alasan hukum yang dapat dibenarkan menurut teori locus delicti dan kompetensi relative pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut.

 

Secara empirik, dalam kasus Ahok, yang 14 pelapornya ada di berbagai daerah, Polda dan Polres tetap memeriksa laporan dan mem-BAP pelapor, walaupun kelanjutan penanganannya ada di Mabes Polri. Misalnya, pelapor yang ada di Polres Bogor, di BAP di Polres Bogor dan berlanjut di Mabes Polri. Putu Wirata yang memandu FGD menegaskan, masukan-masukan yang disampaikan para narasumber tidak hanya untuk bahan laporan dan proses hukum, tetapi juga membantu kepolisian untuk memproses kasus yang mendapat atensi luas di umat Hindu dan di Bali.(*/Sin)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya