LABUAN BAJO Jurnal Bali.com –
Pupus sudah keinginan Bupati Manggarai Barat periode 2016-2021, Agustinus Ch Dula yang akrab disapa Gusti Dula, untuk melepaskan diri dari jeratan hukum atas kasus yang menimpanya di Kejaksaan Tinggi Kupang – Nusa Tenggara Timur. Gugatan Praperadilan yang diajukan Mantan Bupati Manggarai Barat dua periode yang baru saja ditangkap dan ditahan Kejati NTT ini ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, yang menggelar sidang pada Kamis, 18 Februari 2021 di Kupang.
————————————-
Putusan Pengadilan itu ditetapkan Hakim dalam sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan Pra Peradilan yang diajukan oleh pemohon Agustinus CH Dulla selaku Bupati Manggarai Barat periode 2016-2021 terhadap penetapannya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan termohon Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
Laporan kontributor Jurnal Bali.com dari Kupang Sabtu,19 Februari 2021 menyebutkan, Hakim tunggal Anak Agung Oka dalam amar putusan Praperadilan menyatakan menolak semua dalil yang diajukan pemohon Praperadilan. Herry C Franklin SH selaku Kuasa Termohon Kejati NTT menjelaskan, dalam pertimbangannya hakim tunggal menyampingkan keterangan 2 orang saksi Fransiskus Harum dan saksi Zulkarnain Djuje serta pendapat para Ahli Tata Negara dan Ahli Pidana yang diajukan Pemohon dalam persidangan karena keterangan para saksi dan ahli sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan soal prosedur penetapan pemohon sebagai tersangka oleh Termohon Kejati NTT.
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan terkait ditolaknya permohonan praperadilan Agustinus Dula oleh PN Kupang. “Iya, Kejati NTT menangi praperadilan yang diajukan oleh Agustinus Dula. Semua dalil pemohon (Gusti Dula) ditolak Hakim tunggal,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT juga telah memeriksa istri Bupati Manggarai Barat, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Mabar. Ia diperiksa di Kantor Kejati NTT di Kupang pada, Senin, 15 Februari 2021. Demikian keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dihubungi Senin, 15 Februari.
Abdul Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap istri mantan Bupati Agustinus Ch Dula oleh kejati NTT berkaitan dengan dua orang saksi yakni ZD dan HF yang memberikan keterangan palsu saat diperiksa oleh Penyidik Kejati NTT dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda Mabar seluas 30 Ha yang berlokasi di Keranga, Labuan Bajo -NTT. Abdul Hakim enggan berkomentar saat ditanya soal peran Wis Dula dalam kasus keterangan palsu tersebut. “Itu rahasia penyidik ya. Kitakan ga tahu,” ujarnya. */Rio