Hari Pertama PPKM Level 3, Bali Dihantam 1.111 Pasien Positif, Menyodok ke Peringkat 8 Nasional

21/07/2021 01:12
Array
Data Pandemi covid-19 Bali pada Rabu 21 Juli 2021
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Sempat turun di angka delapan ratusan, Jumlah pasien positif covid-19 Provinsi Bali pada Rabu 21 Juli 2021 sebanyak 1.111 orang. Angka seribu lebih tersebut membuat Provinsi Bali bertahan pada posisi sepuluh besar Provinsi secara nasional dan berda di peringkat 8.

———————

Satgas Percepatan Penanggulangan Pandemi Covid-19 Provinsi Bali pada Rabu 21 Juli 2021 merilis jumlah pasien 1.111 tersebut terdiri dari 880 orang melalui Transmisi Lokal, 226 PPDN dan 5 PPLN). Pasien sembuh sebanyak 658 orang dan 23 pasien meninggal dunia.

Sementara secara nasional, Bali berada pada peringkat 8 di bawah Nusa Tenggara Timur yang pada Rabu 21 Juli 2021 juga mencatat angka pasien positif yang relative tinggi yaitu sebanyak 1.249. Urutan 10 besar Provinsi di Indonesia selengkapnya, Jawa Barat: 5.950 kasus, DKI Jakarta: 5.904 kasus, Jawa Tengah: 4.253 kasus, Jawa Timur: 3.859 kasus, Banten: 1.903 kasus, DI Yogyakarta: 1.648 kasus, Nusa Tenggara Timur: 1.249 kasus, Bali: 1.111 kasus, Sumatera Utara: 951 kasus, Kalimantan Timur: 900 kasus.

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.950.170 orang dan vaksin 2 sebanyak 784.002 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.860.100 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 331.692 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (Buda Pon, Bala), tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu (Redite Paing, Ugu) 25 Juli 2021.

Baca Juga :   Anggota DPRD Mabar dari Golkar yang Berkasus Hukum Pasti Kena PAW

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial, yaitu :

  1. Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).
  2. Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.

III. Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya ditempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya dilapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata, dan lain-lain. (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya