LABUAN BAJO, Jurnalbali.com –
Tiga orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat sedang menunggu jadwal untuk mengikuti sidang dalam kasuss dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Mabar di Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT. Oknum anggota Dewan Mabar ini mengikuti sidang sebagai saksi di PN Tipikor Kupang.
———–
Hal tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Hakim saat dihubungi via telephone pada, Jumat 17 Juni 2022.
Ia menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan sedang sedang berkoordinasi untuk mengagendakan jadwal sidang untuk tiga oknum anggota Dewan Mabar. Ada pun tiga oknum anggota Dewan Mabar yang akan dijadwalkan sidang sebagai saksi di PN Tipikor Kupang yakni BJ, MJ, dan MSM alias SM.
Tiga oknum anggota Dewan Mabar ini sebelumnya sudah diperiksa berkali kali oleh Kejari Mabar jauh sebelum adanya penetapan tersangka. Anggota Dewan Mabar ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Mabar seluas 3,3 Ha di Batu Cermin, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.
Selain tiga oknum anggota Dewan Mabar yang telah diperiksa oleh Kejari Mabar, ada juga Yosep Sudirman yang dulu menjabat sebagai bagian umum Setwan Mabar juga pernah diperiksa.
Dari informasi yang dihimpun media ini, Yosep Sudirman diperiksa lantaran ia yang mendisposisi surat tersebut saat itu. Selain itu, mantan Ketua DPRD Mabar, MH juga pernah diperiksa sebagai saksi. MH diperiksa hanya beberapa jam pada saat itu. (*/Rio)