DENPASAR Jurnalbali.com
Perkembangan pandemi covid-19 di Provinsi Bali, sesuai data pada Minggu 25 April 2021, secara perlahan berkembang melegakan, lantaran angka jumlah pasien positif sudah bergerak dibawah 100. Meski demikian, Kodya Denpasar masih mendominasi jumlah pasien positif yakni ada pada angka 21 pasien positif dan 18 pasien sembuh.
———————–
Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali juga merilis data baru, jumlah pasien terkonfirmasi positif sudah masih lebih rendah dari jumlah pasien sembuh. Tercatat pasien terkonfirmasi positi 66 orang, sehingga total pasien positif menjadi 43.981 orang yang terdiri dari 43.859 WNI dan 122 WNA. Pasien sembuh 77 orang sehingga jumlah total menjadi 41.306 orang yang terdiri dari 41.200 orang WNI dan 106 WNA). Sementara pasien yang dinyatakan meninggal dunia 5 orang, sehingga total jumlah pasien meninggal menjadi 1.301 Orang yang terdiri dari 1.296 WNI dan 5 WNA.
Terkait perkembangan ini, Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin tak hentinya mengingatkan masyarakat tentang SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
‘Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M : Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan, serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku,’ ujar Rentin yang juga Kalaksa BPBD Bali ini. (*/Bil)