RUTENG,Jurnalbali.com –
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali periksa Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Manggarai, Yakobus Banggut pada, Selasa (11/04). Pantauan media ini pada, Selasa (11/04), Yakobus diperiksa selama 2 (Dua) jam lebih di ruangan Tipidkor Polres Manggarai.
———
Kadis Yakobus diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan data kependudukan pada, (02/02/2023) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini juga bahwa, Kadis Yakobus diperiksa penyidik Polres Manggarai yang ketiga kali, setelah dua kali sebelumnya semenjak terjadinya kasus pungli di instansi tersebut.
Kepada media ini, Yakobus mengaku bahwa ia diperiksa pada, Selasa (11/04) terkait pembagian tugas operator dan juga surat keputusan (SK) pelaksana tugas (PLT) di Dinas Dukcapil Manggarai. “Saya hari ini diperiksa terkait SK PLT ketika saya sakit dan pembagian tugas operator saat itu,” ujar Yakobus.
Saat bersamaan, Yakobus juga mengaku bahwa hingga saat ini ada sejumlah stafnya yang juga ikut diperiksa selama ini. “Dua orang kepala bidang, saudara Diki Tagung, dan Fandi yang diperiksa selama ini,” kata Yakobus.
Saat bersamaan, Kanit Tipidkor Polres Manggarai Timothy Bosoke menjelaskan bahwa pada hari ini (11/4) ada penambahan berkas yang harus dilengkapi. “Hari ini betul ada pemeriksaan, dan prosesnya masih berjalan karena Kadis Dukcapil Manggarai akan diperiksa lagi,” terang Timothy.
Timothy juga menyampaikan, ada petunjuk baru dari Kejaksaan untuk penambahan keterangan kadis terkait tugas-tugas dari para tersangka. “Ada petunjuk baru dari kejaksaan, yang harus ditambahkan oleh Kadis Dukcapil untuk tugas-tugas para tersangka,” tutup Timothy. (*/EP)