Ketua KPU Manggarai: Ada Kemungkinan PAW Anggota PPK Terlibat Kasus Penganiayaan Berat

07/04/2023 04:54
Array
Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono (Foto : EP)
banner-single

RUTENG,Jurnalbali.com – 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Aquino Hartono akhirnya merespons persoalan penganiayaan berat yang melibatkan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten itu pada, Rabu (05/04/2023) pagi.

———–

Kepada media ini pada, Rabu (05/04) pagi, di ruangannya di Kantor KPU Kabupaten Manggarai itu. Dia mengaku bahwa kasus penganiayaan berat yang melibatkan Anggota PPK Kecamatan Cibal yang bernama, Rony Guala sudah sampai di tingkat KPU.

“Saya sudah dengar tentang kasus yang bersangkutan. Tetapi, sampai detik ini pihak kami belum menerima laporan resmi tentang kasus tersebut, kami tau dari pemberitaan media-media selama ini,” terang Thomy, sapaan akrab untuk ketua KPU tersebut kepada media ini pada, Rabu (05/04) pagi.

Meski belum mendapatkan laporan resmi lanjutnya. Pihaknya mengaku tidak berarti untuk tidak menindaklanjuti persoalan yang melibatkan bawahannya itu

“Bukan karena tidak ada laporan resmi, kami tidak menindaki persoalan penyelenggara kami tingkat Adhoc, kita akan ambil sikap,” lanjutnya

Pernyataan tersebut, ia sampaikan lantas kasus yang menjerat bawahannya itu sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Manggarai. Meski demikian, ia pun mengaku akan memanggil yang bersangkutan

“Memang kasus Roni ini sekarangkan masuk rana hukum, bagaimana sikap KPU Kabupaten Manggarai, tentu saja kami masih cari waktu untuk memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, ini pendapat pribadi saya ya, karena apa pun keputusannya nanti melalui pleno secara kelembagaan” terangnya lanjut

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa klarifikasi itu nanti bukan berdasarkan laporan. Tetapi, kami anggap itu berdasarkan temuan, kami anggap temuan karena ada berita di media-media, kami akan panggil yang bersangkutan.

Baca Juga :   Dua Hotel Besar di Manggarai Diduga Belum Kantongi Dokumen Persetujuan Lingkungan dan Limbah B3

“Kami akan panggil yang bersangkutan sejauh mana kasus yang menimpa yang bersangkutan dari sisi etika bukan dari sisi pidana karena itu rana penegak hukum. Nah, kita liat nanti perkembangan seperti apa, kami juga hati-hati mengambil sikap untuk sementara, hati-hatinya apa. Ya, kami harus panggil dulu yang bersangkutan untuk klarifikasi,” lanjutnya lagi.

Pada bagian lain, ia juga mengaku bahwa pihaknya sedang menunggu progres kasus dari pihak kepolisian.

“Kami juga liat dulu pelaku ini diancam dengan hukuman pidana berapa tahun. Karena PPK itu dituntut untuk kerja penuh waktu, walaupun tidak tertulis tetapi dia bekerja penuh waktu, apalagi tahapan ini panjang, momen itu nanti yang kami pake untuk menentukan nasib yang bersangkutan. Ini baru pendapat pribadi, apakah ia dipertahankan atau tidak,” bebernya

“Kalau misalnya masuk dalam penganiayaan berat dengan ancaman penjara diatas 5 Tahun itu berarti ia ditahan, kalau ditahan itu berarti mengganggu tahapan, ia tidak bisa bekerja penuh waktu lagi, yang bersangkutan kami PAW, tetapi kami lakukan itu setelah klarifikasi dengan yang bersangkutan,” lanjutnya

Dikatakannya, dari sisi norma penyelenggara kami, apa saja yang melakukan yang berkaitan dengan tindakan pidana itu berarti mengganggu tahapan

“Hanya itu saja pintu kami nanti untuk menilai apakah yang bersangkutan masih bisa bekerja efektif. Ini kan tidak bisa bekerja dengan efektif, kami juga nanti minta dia untuk fokus menghadapi kasus hukumnya,” tutup ketua KPU itu. (*/EP)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya