LABUAN BAJO Jurnalbali.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan tegas soal Badan Otoritas Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOPLBF). Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK Dian Putra menegaskan bahwa BPOPLBF yang mengklaim memiliki wewenang penuh dalam mengelola sejumlah Aset Daerah Manggarai Barat sangat tidak benar. “BPOPLBF berhak mengelolah tanah Pemda (Mabar) aset Pemda itukan ngga benar,” ujar Dian Putra saat melakukan penertiban terhadap sejumlah aset di Mabar pada, Sabtu 10 April 2021.
—————————-
Ia menjelaskan bahwa Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi sudah mengunci beberapa aset Pemda Mabar untuk dikelolah sendiri oleh Pemda. Salah satunya kata Dian yakni tempat wisata Puncak Waringin. Ia menjelaskan bahwa tempat wisata Puncak Waringin itu dibangun oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (PUPR). “Puncak Waringin itukan yang bangun pariwisata atau PUPR ke Pemda,” ujarnya.
KPK sudah mencium gelagat BPOPLBF untuk mengelola tempat wisata Puncak Waringin yang merupakan aset Daerah Mabar. Sayangnya, gelagat BPOPLBF ini sudah terbaca oleh Pemda Mabar sehingga harus mengeluarkan jurus jitu untuk melakukan penguncian. “Puncak Waringin itu Pemda sudah kunci bahwa nanti pengoperasiannya oleh Pemda. Karena BPOPLBF lagi ngincar. Kalau tidak Pemda dapat apa nantinya,” ujar Dian Putra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi soal ketegasan Bupati Mabar, Edi Endi dalam melakukan penertiban sejumlah aset yang ada di wilayah Mabar. Hal itu lantaran Edi Endi yang menjalankan tugasanya tanpa memandang bulu. “Saya kira Bupatinya sangat tegas dia. Inaya Bay juga kan dia tertibkan itu,” ujarnya. (*/Rio)