LABUAN BAJO Jurnalbali.com
Mantan Asisten III Bupati Manggarai Barat, Agus Hama menceritakan tentang pengalaman dirinya melawat dua gugatan perdata yang dilayangkan oleh Herman Hamid dan kawan kawan (dkk) dalam membela aset tanah Pemda Mabar. Hal tersebut disampaikan oleh Agus Hama pada, Rabu 14 April 2021.
—————————
Ia menjelaskan bahwa pada Tahun 2014 atau 2013 lalu, saat dirinya menjabat sebagai Asisten III Bupati Manggarai Barat, Mikael Amadoren pernah menggugat Perdata Pemda Mabar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait status tanah yang sekarang berdiri Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat dan Tanah yang berada disamping Kejari Mabar yang saat ini sedang dilakukan penggusuran untuk buka jalan baru.
Namun jauh sebelum itu juga yakni pada Tahun 2008 atau 2009 lalu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemda Mabar pernah melawan gugatan Herman Hamid dkk dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Ruteng.
Lokus tempat yang digugat pada saat itu yakni tanah yang berada di Kantor Samsat dan Kantor DPRD Manggarai Barat. “Kan dulu kami selaku kuasa hukum dari Pemda Mabar dalam gugatan Perdata. Penggugatnya waktu itu si Herman Hamid dan kawan-kawan,” ujarnya.
Namun, dari dua gugatan tersebut hasil putusan Hakim Pengadilan Negeri Ruteng dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo para penggugat dinyatakan kalah dan Pemda Mabar dinyatakan menang oleh Hakim. “Hasil putusan Hakim waktu itu ya dua gugatan perdata itu dua duanya kalah,” ujarnya. (*/Rio)