LABUAN BAJO, Jurnalbali.com –
Kasus perambahan hutan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wae Wu’ul yang berlokasi di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT yang ditangani oleh unit tindak pidana tertentu (tipiter) Satreskrim Polres Manggarai Barat memasuki babak baru.
——————–
Plh Kepala Satuan Reskrim Polres Mabar, Muhamad Ridwan saat ditemui di ruangan kerjanya di Polres Mabar didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter), Adhar pada Senin, 11 Mei 2022 menjelaskan bahwa perkembangan kasus tersebut sudah rampung pada proses penyelidikan.
Pihaknya hanya menunggu waktu untuk melakukan gelar perkara untuk menaikan status pada kasus tersebut. Menariknya, Polres Mabar juga sudah mengantongi sejumlah bukti indikasi adanya pelanggaran pidana prambahan hutan BKSDA Wae Wu’ul.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan kami menunggu gelar perkara untuk menentukan sikap selanjutnya untuk perbuatan unsur pidanya, means reanya sudah ada,” ujarnya.
Hingga saat ini, Polres Mabar sudah memeriksa 19 saksi dalam kasus perambahan hutan milik BKSDA di Wae Wu’ul. Para saksi ini mulai dari Kepala Desa Macang Tanggar, Tu’a Golo Lemes, penjual, pembeli, penghubung atau Calo, Mantan Camat Komodo, 2 orang pegawai BPN Mabar, 2 orang pegawai dari BKSDA, dan beberapa saksi lainnya.
Polres Mabar juga rencana akan menggandeng saksi ahli dalam penanganan kasus ini. Dari keterangan saksi akhli ini nantinya bisa diketahui berapa hektar yang sudah dirambah dan lain lain sebagainya. “Yang menentukan masuk tidaknya itu dari saksi ahli,” ujarnya. (*Rio)