LABUAN BAJO Jurnalbali.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Marsel Jeramun memberikan pengakuan yang mengejutkab soal dugaan kasus tukar guling tanah bandara dengan tanah Pemda di Batu Cermin Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-Nusa Tenggara Timur (NTT). Marsel Jeramun alia MJ mengaku jika dirinya telah dipanggil Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam Kapasitasnya sebagai anggota DPRD Mabar. Hal itu disampaikan MJ papda, Kamis 13 Mei 2021 di Labuan Bajo.
——————————
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan dirinya oleh Kejari Mabar dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Mabar buka sebagai ketua komisi yang membidangi pemerintahan. “Kan waktu itu (setelah pulang Kunjungan Kerja dari Malang) setelah pulang saya menghadap itu saja,” ujarnya.
Menurutnya, ia dipanggil sebagai saksi dari DPRD Mabar ihwal persetujuan tanda tangan oleh mantan ketua DPRD Mabar inisial BJ soal persetujuan Dewan Mabar terkait pengalihan aset Pemda di Batu Cermin.
Jauh sebelumnya, saat ditemui dirumah dinasnya di MJ menjelaskan bahwa dirinya ditanya apakah tanda tangan persetujuan Dewan Mabar untuk pengalihan aset Pemda di Batu Cermin telah melalui Rapat Paripurna dan apakah mengetahui soal surat persetujuan itu. Namun, MJ menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal tanda tangan persetujuan itu. “Silahkan bertanya langsung kepada siapa yang bertanda tangan,” ujarnya. Apakah ada paripurna? “Saya tidak tahu. Bagaimana paripurna kalau tidak ada surat masuk,” ujarnya.
Selain MJ, BJ, dan SM yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Mabar dalam dugaan kasus pengalihan aset tanah Pemda di Batu Cermin, mantan Ketua DPRD sebelumnya, Matheus Hamsi juga sudah dimintai keterangan.
Seperti diberitakan median ini sebelumnya, Matheus Hamsi menjelaskan bahwa dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus tukar guling tanah atau ganti tanah di Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores – Nusa Tenggara Timur.
Kasus tersebut merupakan rentetan kasus tukar guling tanah bandara yang ramai diberitakan selama ini. Pemanggilan oleh Kejari Mabar akan dirinya terkait mekanisme tanda tangan persetujuan Dewan Mabar dalam memberikan rekomendasi tanah ganti tanah di Batu Cermin yang tidak didahului oleh rapat paripurna.
“Pertanyaan paling inti pada saat itu fungsi dewan dan tugas tugas DPRD dan pimpinan DPRD segala macam. Sudah itu surat menyurat di lembaga (DPRD) itu kalau umpamanya ada surat yang penting dari instansi (pemerintah) itu harus melalui Sekwan (sekertaris dewan). Dari Sekwan disposisi ke pimpinan dewan apakah ketua apakah wakil sama aja. Dari situ saya bilang (ke Jaksa) saya (pimpinan) baca tukar guling tanah itu dari pemerintah maka kita disposisi ke komisi A yang membidangi pemerintahan,” ujarnya. (*/Rio)