LABUAN BAJO, Jurnalbali.com –
Yohanes Suherman melakukan perlawanan hukum dengan cata menggugat Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi usai dirinya dipanggil dua kali oleh Kejari Mabar terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Mabar.
Ditemui di Labuan Bajo pada, Selasa 07 Maret 2022, Yohanes Suherman menjelaskan bahwa dirinya merasa kaget setelah ia dipanggil oleh Kejari Mabar pada Rabu, 15 Februari 2023. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perolehan lahan yang merupakan salah satu milik Pemda Mabar yang terletak di depan Dinas PKO yang telah diokupasi oleh masyarakat.
“Saya kaget saat dipanggil. Apalagi terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi. Saya merasa jadi korban. Kami ini membeli tanah dari Baco Pua Tima dan ada sertifikat juga. Karena itu, makanya saya melakukan perlawanan dengan menggugat Bupati Mabar. Saya merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diduga oleh Pemda Mabar melalui Kejaksaan. Saya merasa terganggu dengan sikap Pemda Mabar ini sehingga melakukan perlawanan hukum,” ujarnya dengan nada kesal.
Ia menjelaskan bahwa dirinya membeli lahan kepada Baco Pua Tima pada 19 November 2005. Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi sertifikat hak milik. Yohanes Suherman merasah aneh kalau tanah yang dibelinya itu merupakan tanah milik Pemda sebagaimana yang diklaim, pasalnya, saat dirinya mengajukan ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin prinsip lokasi (IPL) tidak pernah dihalang halangi oleh Pemda.
Ia menjelaskam bahwa setelah memperoleh sertifikat hak milik (SHM), kemudian pada Tahun 2016 pihaknya mengajukan permohonan rekomendasi untuk mendirikan bangunan kepada instansi terkait. “Pertama, Rekomendadi dari Camat tanggal 28 Januari 2006. Kedua, Rekomendasi dari Bappeda dengan memberikan ijin prinsip lokasi pada 14 Maret 2006. Dan Ketiga, Ijin mendirikan bangunan pada tanggal 16 Juni 2008 yg ditanda tangani oleh PU ( Kepala Dinas Pekerjaan umum) dan tanda tangan Bupati Manggarai Barat Drs. Fidelis Peranda.
Pada Tahun 2020 kami juga ajukan IMB utk bangunan Ruko baru juga diterbitkan IMB THN 2021,” ujarnya.
Suherman menjelaskan bahwa dirinya sudah 18 tahun menguasai tanah tersebut. “Tanah tersebut sudah kami tempati sekitar 18 tahun sedangkan Baco Pua Tima memperoleh tanah tersebut sejak tahun 1955 dan jual pada kami tahun 2005 berarti sudah 50 tahun dan juga tetap bayar pajak oleh Baco Pua Tima. Berarti sudah 68 tahun tanah tersebut dikuasai oleh Baco Pua Tima dan kami. Pertanyaan kemana Pemda selama ini kalau benar tanah itu milik Pemda,” ujarnya
Yohenes Suherman menjelaskan bahwa sebagai warga negara yg baik, dirinya dan Baco Pua Tima selama menguasai dan memiliki lokasi tersebut tetap bayar pajak. “Gugatan terpaksa diajukan, untuk memperoleh hak,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Yohanes Suherman, Siprianus Ngganggu menjelaskan bahwa pihaknya melakukan gugatan kepada Bupati Manggarai Barat karena sumber data di Kejaksaan Negeri Mabar itu dari Pemda Mabar.
Ia menjelaskan bahwa tanah milik Baco Pua Tima yang dijual kepada Yohanes Suherman bukanlah tanah Pemda Mabar sebagaimana yang diklaim. Karena tanah itu, sudah ada pengakuan dari Bupati Manggarai Barat sebagaimana yang dimaksud dalam surat keterangan Nomor: Pem. 131/435/XI/2005 tanggal 25 November 2005.
Bunyi surat tersebut bahwa Baco Pua Tima Mampat ditempat yaitu tanah yang berlokasi di depan Dinas PKO Mabar. “Bahwa oleh karena belum diberikannya tanah pengganti kepada Baco Pua Tima oleh Pemda Mabar maka penguasaan tanah yang menjadi obyek sengketa oleh Baco Pua Tima sebelum dijual kepada Yohanes Suherman cukup beralasan menurut hukum dan karenanya penjualan tanah tersebut oleh Baco Pua Tima sah dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum,” ujarnya dengan suara lantang.
Pengecara kondang Manggarai Raya ini menjelaskan bahwa justeru kerana ada tanda tangan dari Pemerintah dalam surat Pem 131/435/XI/2005 tanggal 25 November 2005 ini menjadi kekuatan hukum sehingga pada saat proses penerbitan sertifikat langsung atas nama Yohanes Suherman sebagai pihak pembeli.
“Artinya Baik Bupati, Wakil Bupati dan semua Instansi di Pemda Manggarai Barat, mulai dari Desa/Lurah, Camat, Kepala BAPEDA, Kepala PU semuanya mendukung, dan tidak keberatan mulai Tahun 2005 sampai hari ini tahun 2023,” ujarnya.
“Kami melihat Klien kami secara aturan dan perundangan berlaku memperoleh tanah tersebut dan bertanggung jawab dengan berusaha dilahan tersebut, mulai dari Tahun 2005 sampai hari ini tahun 2023, dengan semua surat dari Pemerintah Manggarai Barat, dan tidak adanya keberatan dari pemerintah Manggarai Barat,” ujarnya. (*/Rio)