RUTENG,Jurnalbali.com –
Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta segera segel dua (2) hotel yang terletak di Kota Ruteng, Ibukota Kabupaten tersebut. Penyegelan tersebut dikarenakan dua hotel tersebut tak mengantongi dokumen persetujuan lingkungan hingga tak kantongi ijin tempat penyimpanan limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
___________
Permintaan penyegelan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Lembaga pengkaji peneliti Demokrasi masyarakat (LPPDM), Marsel Ahang yang diterima media ini pada, Selasa (13/06) sore melalui pesan whatsApp.
Dia, meminta pemkab Manggarai untuk segera menyegel hotel Revaya dan Sky Flores di Ruteng, kabupaten Manggarai, karena menurutnya 2 hotel tersebut diduga belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dari Dinas lingkungan hidup.
Menurutnya, Pemda Kabupaten tersebut melalui Dinas lingkungan hidup segera mengambil sikap untuk harus di segel dua hotel tersebut.
“Segera segel hotel Revaya dan Sky Flores yang tidak memiliki izin persetujuaan lingkungan dan B3. Apalagi limba B3, hasil dari produksi baik pada skala rumah tangga, industri yang bisa menyebabkan uapan gas beracun dan debu cair atau padat sehingga mempengaruhi dilingkungan sekitarnya,” terangnya lanjut.
Menurut Ahang, setiap orang yang melakukan pengelolaan limba B3 Tampa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dapat dipidana Dangan pidana penjara paling singkat (1)tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit (satu miliar rupiah) dan paling banyak denda tiga miliar rupiah.
Ahang juga menjelaskan bahwa dirinya akan melaporkan Pemerintah Kabupaten Manggarai ke Polisi. Menurutnya, 2 hotel besar di manggarai itu tak kantongi ijin ada pembiaran dari Pemerintah
“Saya siap melapor polisi, saya akan melaporkan Pemkab Manggarai dan pemilik hotel yang tidak ada ijin lingkungan itu,” tutup Ahang.
Penulis||Engkos||Editor||Edo