DENPASAR Jurnalbali.com
Dalam rangka memperingati hari HAM internasional, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Denpasar Sanctus Paulus gelar aksi mimbar bebas di depan Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Jumat, 10 Desember 2021.
—————————
“Data pelanggaran HAM yang dikeluarkan Komnas HAM terdapat 2.331 aduan terkait HAM. Dari ribuan aduan tersebut, menurut data Komnas HAM klasifikasi tertinggi yakni aduan terkait Polri. Ini adalah hal yang sangat memalukan institusi yang seharusnya menegakkan HAM malah paling banyak melanggar HAM, maka sudah barang pasti kasus pelanggaran HAM ini sengaja dibiarkan oleh pemerintah oleh sebab itu yang terjadi adalah tidak ada keseriusan dari rezim ini dalam menangani kasus pelanggaran HAM”, ungkap KORLAP, Alexandro Rolandi.
Dengan tidak adanya keseriusan dari pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM yang marak terjadi di tanah bumi ibu pertiwi. Pemerintah mengeluarkan regulasi yang syarat dengan kepentingan politik yang tidak berpihak pada rakyat.
Maka sudah saatnya rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi mempertanyakan dan menuntut pertanggungjawaban dari para pemimpin wakil rakyat.
Sebagai rakyat dan juga sebagai organisasi pembinaan dan perjuangan dengan berbagai keresahan yang dirasakan, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar menyatakan pernyataan sikapnya sebagai berikut:
Ketujuh pernyataan sikap ini juga akan diluncurkan ke POLDA BALI, DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali sehingga segera disikapi. (*/von)