Tak Kunjung Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Mabar Terkatung-katung

09/01/2022 06:16
Array
Ilustrasi
banner-single

LABUAN BAJO, Jurnalbali.com–

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) hingga saat ini belum juga menetapkan siapa saja tersangka yang bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi aset tanah milik Pemerintah Manggarai Barat seluas 3,3 Ha. Tanah milik  Pemerintah Manggarai Barat tersebut berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores- NTT.

———————-

Sikap abu abu Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat ini menimbulkan pertanyaan dan komentar pedas dari praktisi hukum. Pasalnya, Kejari Mabar sudah beberapa kali menunda penetapan tersangka dan melanggar janji sendiri.

Praktisi hukum Iren Surya menyebut bahwa proses penanganan kasus ini oleh Kejari Mabar sangat liar bahkan semberono. Iren Surya juga menjelaskan bahwa sejak awal penanganan kasus ini oleh Kejari Mabar tidak melalui tahapan yang benar bahkan terkesan ada lompatan proses.

Menurut Iren,  tindakan penyitaan barang bukti dalam kasus korupsi semestinya sudah ada tersangka. Karena, penyitaan BB ini justru diperoleh dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi.

Artinya, pengembangan informasi sampai dengan penyitaan BB merupakan hasil dari pemeriksaan. Anehnya, Kejari Mabar justru sungguh ajaib karena tiba tiba menyita BB dalam kasus korupsi tetapi tidak ada tersangka.

Lebi anehnya lagi, Kejari Mabar justru tidak menjelaskan kepada publik dari mana saja sumber BB yang disita.

Karena itu, Iren menilai bahwa kasus ini justru menjadi  preseden buruk dalam proses penegakan hukum di Manggarai Barat karena tidak menjelaskan kronologis kasususnya dan dari mana sumber uang yang disita.

Menurutnya, semestinya Kejari Mabar jika mau merilis barang bukti itu sudah ada tersangka. “Inikan tidak. Ada BB nya tetapi tidak ada tersangka. Terus sumber uang itu dari mana. Inikan ada lompatan proses dan tahapan yang sangat liar dan sembrono,” ujar Iren pada Jumat, 07 Januari 2022 di Labuan Bajo.

Baca Juga :   Bawa Gagasan Tentang Penanganan Sampah Plastik, PMKRI Denpasar Temui Wali Kota

Iren Surya menjelaskan bahwa baru terjadi di Indonesia bahwa Kejari merilis barang bukti (BB) dari hasil tindak pidana korupsi tetapi tidak ada tersangka. Hal lain yakni,  dalam rilis tersebut tidak dijelaskan soal kronologis kasusnya dan sumber barang bukti.

“Makanya saya bilang ini penegakan hukum yang liar dan sembrono. Dari awal saya (saat Kejari Mabar merilis Kasus di media) sudah tegaskan itu bahwa ada lompatan tahapan yang tidak benar dalam penanganan kasus korupsi aset ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejari Mabar Kejari Mabar akan tuntaskan kasus ini pada 2021 dan tidak akan menjadi tunggakan pada tahun 2022.

Pada saat itu, Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejari Mabar, Issandi Hakim, S.H., M.H., yang akrab disapa Sandi pada Kamis, 06 September 2021 di Labuan Bajo menjelaskaanbahwa berdasarkan petunjuk dan perintah Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono agar kasus ini harus bisa diselesaikan tahun 2021 dan tidak menjadi tunggakan pada tahun 2021. Sayangnya, pernyataan Sandi justru hanya membuat publik kesal lantaran tidak menepati janjinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat belum berhasil ditemui. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya