Usai Vonis Bebas, Mantan Camat Boleng “Seret” Bone Bola dan Hendrikus Jempo ke Polres Mabar

29/05/2023 01:38
Array
Mantan Camat Boleng Kabupaten Manggarai Barat, Bona Vantura Abunawan mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Manggarai Barat. (FOTO/Rio).
banner-single

LABUAN BAJO, Jurnalbali.com 

Usai mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, mantan Camat Boleng Bona Vantura Abunawan tak buang waktu lama langsung pasang kuda kuda memberikan perlawanan serius kepada Bone Bola selaku Tua Golo (Tua Adat) Kampung Nterlaing, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Flores-NTT.

————-

Serangan Bona Vantura Abunawan kepada Bone Bola tidak main main. Mantan Camat Boleng ini telah menyiapkan sejumlah bukti dan secara serius melaporkan Bone Bola ke Polres Manggarai Barat atas dugaan kasus penipuan jabatan dalam kultur adat Manggarai. Selain melaporkan  Bone Bola, Bona Abunawan juga melaporkan Hendrikus Jempo dalam kasus yang sama.

“Pada tanggal 19 Desember 2022 yang lalu saya mendampingi klien saya atas nama Bona Vantura Abunawan. Dalam laporan kami waktu itu, terkait pengakuan dari sauadara Bone Bola mengakui diri sebagai Tua Golo/Tua Gendang Tebedo,” ujarnya Hironimus Ardi selaku kuasa hukum Bona Vantura Abunawan pada Senin, 22 Mei 2023. 

Hironimus menjelaskan bahwa dalam laporannya, Bona Vantura Abunawan juga menyertakan suatu sketsa yang merupakan peta wilayah adat Nterlaing yang diklaim okeh Bona Bola. Sketsa inilah yang digunakan oleh Bona Bola sebagai bukti saat sidang di Labuan Bajo baik sebagai kasus Perdata maupun pada saat Bona Bola melaporkan Bona Vantura Abunawan melakukan pemalsuan dokumen.

Menurut Hironimus bahwa setelah dicermati betul bahwa dalam sketsa jang ditanda tangani ole Bone Bola yang mengakui diri sebagai Tua Golo kampung Nterlaing dan Tebedo yabg disertakan tanda tangan Bone Bola sendiri. Atas dasar itulah Bona Vantura Abunawan melaporkan Bone Bola atas dasar penipuan jabatannya sebagai Tua Golo. “Yang kami laporkan bukan pemalsuan sketsa itu tapi penipuannya dalam sketsa itu. Atas dasar sketsa itulah mereka menjual tanah di wilayah Nterlaing,” ujar Hironimus.

Baca Juga :   Operasikan Kapal Wisata Tanpa Ijin, BPOLBF Labuan Bajo Pertontonkan Contoh Buruk

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan fakta sejarah bahwa Bone Bola bukan merupakan Tu,a Golo. Pasalnya berdasarkan kultur adat Manggarai, jika ada Tua Golo dalam suatu kampung atau wilayah dalam kekuasan ulayat maka harus ada yang namanya Lingko Pe’ang dan Gendang One. Namun, yang terjadi di Nterlaing itu tidak ada Gendang.

“Kan itu yang kami tanya dalam  dipersidangan (di PN Labuan Bajo) waktu pak Bona Vantura Abunawan, kitakan tanya dia (Bone Bola) sebagai Tua Golo, dia punya Lingko kemudian kita tanya Lingkonya di mana? Dia bilang Lingko 39. Kalau punya Lingko ya punya Gendangnya. Kita tanya ada Gendangnya? Kan tidak ada Gendang. Bagaimana dia bisa menjelaskan Lingko Pe’ang dan Gendang One. Makanya (saat persidangan di PN Labuan Bajo kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Bona Vantura Abunawan) dia tidak bisa menjelaskan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa atas dasar praktek yang tidak benar itulah dulu Bone Bola pernah mengangkat seseorang dari Bima bernama Abdula Dua sebagai Tua Golo sementara. Namun, saat ini Abdula Dua sudah meninggal dunia.

Meski demikian, sebelum meninggal dunia, Abdula Dua pernah membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi Tua Golo Nterlaing karena dirinya bukanlah masyarakat asli melainkan pendatang dari Bima, NTB.

Surat pengakuan dari Abdula Dua inilah yang menjadikan alat bukti oleh Bona Vantura Abunawan pada saat sidang di PN Labuan Bajo sehingga dirinya bisa divonis bebas oleh Hakim.

Hironimus menjelaskan bahwa adapun yang dimaksud dengan Lingko 39 yang disebut Bone Bola adalah letak tanah ulayat yang berada dibawa kekuasaan adat Nterlaing, Tebedo, dan Pelabuhan Multi Purpose. Sehingga dengan dasar itu, Bone Bola dengan sebebasnya melegalkan penjualan tanah di Multipurpose. Sayangnya, setiap kali Bone Bola menjual tanah, tidak ada yang bisa terbitkan sertifikat karena selalu dihalangi oleh masyarakat Mbehal sebagai pemilik ulayat asli dan Tua Golo yang sah berdasarkan fakta sejarah.

Baca Juga :   Percepat Penanggulangan Covid-19, Kejari Mabar Gelar Vaksin Untuk Masyarakat Labuan Bajo

“Alas haknya tidak jelas karena ada pengakuan yang tidak sesuai dengan kultur adat itu. Karena di Nterlaing sampai di Tanjung Boleng itu (masih dibawah wilayah kekuasaan) ulayatnya Mbehal. Tapi yang mereka (Bona Bola dkk)  lakukan selama ini menjual tanah tanah itu di Tanjung Boleng dan Nterlaing dijual kepada pengusaha dari Jakarta yang pernah baku bunuh tahun 2017 yang silam,” ujarnya. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya