DENPASAR, Jurnlbali.com –
Ada-ada saja ulah pengusaha yang ingin mendapat keuntungan secara instant dan cepat. Seperti kasus yang ditemukan di Toko Latex dan Restoran, kabupaten Badung, dimana ada penjualan paket wisata dengan harga murah, namun para wisatawan diwajibkan berbelanja di Toko Latex dan Restoran.
———-
Menyikapi kasus tersebut, Satpol PP Provinsi Provinsi Bali segera ambil tindakan. Informasi adanya kasus tersbut ditindaklanjuti dengan pendekatan regulasi, sebagaimana telah diatur pemerintah Provinsi Bali.
Maka pada Rabu 16 Agustus 2023, Personel penegak Perda/Perkada, Satpol PP Provinsi Bali turun langsung mengecek kedua usaha pariwisata tersebut, untuk mengetahui persisnya kasus tersebut.
Dalam inspeksi yang dilakukan Satpol PP Provinsi Bali tersebut ditemukan beberapa indikasi pelanggaran. Antara lain ditemukan jumlah kursi yang melebihi alpokasi sesuai perizinan yang dikantongi.
Sedangkan di toko Latex, petugas Satpol PP Provinsi Bali menemukan pelanggaran lain yakni mempekerjakan dua Warga Negara Asing (WNA) yang saat itu tidak bisa menunjukkan dokumen izin bekerja.
Dua usaha pariwisata itu kemudian dipanggil ke Kantor Satpol PP Bali pada Rabu (16/8), untuk klarifikasi terkait perizinan.
“Saat dipanggil pada Rabu lalu, untuk restoran sudah menandatangani surat pernyataan, dan akan merubah perizinan agar sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkap Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Jumat (18/8).
Sementara itu, untuk toko latex yang mempekerjakan dua WNA, telah mengantongi izin bekerja. “Tadi mereka telah menunjukkan izin bekerja ke kantor,” ujarnya.
Pihaknya juga telah meminta kedua usaha pariwisata ini untuk mematuhi beberapa ketentuan sesuai dengan Pergub.
Mulai dari Pergub hari penggunaan busana adat Bali, perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali, menjual produk lokal, menggunakan travel resmi, serta memakai jasa guide berlisensi.
“Kami juga meminta untuk mempekerjakan tenaga lokal Bali, kemudian tidak menggunakan pembayaran melalui aplikasi Crypto dan Wechat pay,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta agar tertib mengikuti Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan Peraturan Gubernur Bali nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali.
“Kami juga meminta kepada pihak toko agar menjual produk lokal Bali, sehingga bisa berkontribusi kepada UMKM. Kendati hal itu tidak ada dalam persyaratan OSS, tapi ini untuk menjaga pariwisata Bali berbasis budaya, sehingga terwujud program pariwisata berkualitas dan bermartabat,” bebernya.
Pihaknya berharap, seluruh komponen pariwisata turut aktif dan ikut mengawasi, dalam upaya menjaga pariwisata budaya Bali. “Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti. Kami akan terus memelototi usaha-usaha yang diduga melanggar ketentuan dan berpotensi mencoreng citra pariwisata Bali,” pungkasnya.
Penulis||Bily||Editor||Edo