Adi Wiryatama Pimpin Rapat Paripurna, PJ Gubernur Bali Sampaikan Dua Ranperda

03/10/2023 12:21
Array
Penjabat (PJ) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan dua Raperda Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III tahun 2023 DPRD Provinsi Bali, Senin 2 Oktober 2023. (FOTO/Humas)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com – 

Penjabat (PJ) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan dua Raperda Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III tahun 2023 DPRD Provinsi Bali, Senin (2/10/2023). Kedua raperda tersebut yakni tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

———

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama beserta para wakil ketua DPRD Bali, Antara lain Sugawa Kori.  

“Penyusunan Rancangan APBD tersebut sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah dibahas dan disepakati bersama pada tanggal 8 Agustus 2022,” paparnya.

Pendapatan daerah pada RAPBD tersebut sebesar Rp 5,8 triliun yang terdiri dari Rp 3,6 triliun  lebih PAD dan Rp 2,2 triliun lebih pendapatan transfer Pemerintah Pusat, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp 6,5 triliun.

Dalam Raperda APBD, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti pertanian, kelautan, IKM/UMKM, pariwisata, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, dan kesejahteraan sosial, kebudayaan, infrastruktur, hingga birokrasi.

Sementara mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijabarkan Mahendra Jaya bertujuan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah.

“Dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali serta mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing,” urainya.

Kehadiran Raperda ini nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah.

“Juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” imbuhnya.

Baca Juga :   Pasien Sembuh Covid-19 di Denpasar Melejit, Ini Angkanya

Sesuai ketentuan dalam Pasal 192 Undang-Undang HKPD, pemerintah daerah harus sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan.

“Undang-Undang HKPD ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat ditetapkan tanggal 5 Januari 2024,” jelas Pj Gubernur Mahendra.

Penulis||Billy||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya