Dihadapan Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Koster Jelaskan Konsep Detail Retribusi Wisman

22/07/2023 02:28
Array
Di hadapan rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Wayan Koster jelaskan substansi pungutan 150 ribu rupiah terhadap wisatawan. (FOTO/JB/Dokumen
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com – 

DPRD Provinsi Bali, kembali menggelar rapat paripurna ke-31 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, Kamis 20 Juli 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali. Rapat kali ini dengan Agenda Jawaban Gubernur Bali Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

———-

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang sah dan Tidak Mengikat, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang disampaikan pada 12 Juli 2023 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali yang disampaikan pada 17 Juli 2023.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh Fraksi atas 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah,” ucap Koster mengawali penjelasannya.

I Wayan Koster menyampaikan rangkum penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali sebagai berikut:

  1. Pemungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.
  2. Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan prinsip keterbukaan yang memungkinkan wisatawan asing danmasyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
  3. Sependapat, alokasi pungutan harus sesuai peruntukan, tanpa memangkas anggaran dari APBD Induk dan telah sesuai dengan tujuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.
  4. Koordinasi terkait insentif dengan pemerintah pusat perlu dilakukan manakala pemerintah pusat juga memberlakukan tax tourism untuk setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia.
  5. Setiap wisatawan yang datang baik melalui laut, darat, dan udara akan dikenakan pungutan sama rata hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali.
  6. Subtansi/materi pengaturan mengenai penyidikan dan sanksi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  7. Besaran pungutan disetarakan dengan $10 (sepuluh dolar) dan akan ditinjau dan/atau dievaluasi paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Baca Juga :   Dewan Bali Gelar Sidang Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023

“Penetapan besaran pungutan hasil peninjauan dan/evaluasi akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat rekomendasi DPRD Provinsi Bali,” ucapnya.

Kemudian terkait penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, Koster memaparkan sependapat untuk menambahkan pengertian Desa Adat dalam Ketentuan Umum.

Sedangkan Pengaturan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah memang merupakan hal yang tidak dilarang, akan tetapi terdapat pembatasan pengaturan sanksi pidana yaitu hanya untuk kualifikasi tindak pidana pelanggaran dan bukan kejahatan.

“Dalam undang-undang, pelanggaran atas penyalahgunaan keuangan Negara masuk dalam ranah kejahatan dengan ancaman yang lebih tinggi/berat dari pada yang dapat diatur dalam Peraturan Daerah,” tukasnya.

Dalam ranperda ini juga dibahas pengaturan mengenai penggunaan Labelisasi Produk dengan Branding Bali, tata cara perolehan, serta pembinaan dan pengawasan, telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Labelisasi Produk Dengan Branding Bali.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dikatakan ia sependapat untuk mengarahkan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan agar tepat guna dan tepat sasaran melalui koordinasi dengan Bupati/Walikota. Gubernur juga sependapat untuk menambahkan ketentuan Sanksi Administrasi dan segera menyiapkan sarana dan prasarana termasuk peraturan pelaksanaannya.

Sementara terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Jumlah Modal Dasar pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali yang telah ditetapkan Tahun 2012 sebesar Rp 200 miliar.

Baca Juga :   Jaya Negara Lepas 3000 Bibit Lele dan 75 Burung di Tukad Badung

Jumlah Penyertaan Modal Daerah yang telah disertakan pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali berupa uang Rp150 miliar sehingga untuk memenuhi Modal Dasar tersebut masih memerlukan Rp 50 miliar. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah disebutkan Penyertaan Modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah. Penambahan Penyertaan Modal melalui inbreng/barang milik daerah sebesar Rp 17 milyar lebih. Selain Penyertaan Modal melalui inbreng/barang milik daerah, juga dilakukan Penambahan Penyertaan Modal berupa uang sebesar Rp 7 miliar.

Terakhir terkait Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali dikatakan, untuk pengelolaan aset sudah terselesaikan secara hukum, saat ini telah dilakukan perhitungan oleh apraissal untuk mengitung nilai SHP. Nilai aset yang akan dijadikan modal setor diperkirakan lebih dari 25% dari modal dasar dan memenuhi mekanisme prosedural yang berlaku.

“Setelah Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali ditetapkan akan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka memperkuat fiskal daerah,” Ungkap koster.

Penulis||Chinly||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya