Dewan Bali Janji Pertahankan Tenaga Kontrak Penyuluh Bahasa Bali

28/07/2023 12:00
Array
Ratusan tenaga kontrak Penyuluh Bahasa Bali, berdialog dengan Komisi IV DPRD Bali, yang dipimpin Gusti Putu Budiarta di Wantilan DPRD Bali Kamis 27 Juli 2023. (foto/Chinly/Mas)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com –

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menerima audiensi Paiketan Penyuluh Bahasa Bali dengan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali terkait tindaklanjut rekomendasi dari Ketua DPRD Provinsi Bali di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Kamis 27-7-2023.

———-

Audiensi Penyuluh Bahasa Bali yang berada dibawah kewenangan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali ini diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Putu Budiarta bersama anggota.

Koordinator Penyuluh Bahasa Bali, I Wayan Suarmaja mengatakan kedatangan ratusan Penyuluh Bahasa Bali ini untuk mempertanyakan status. Pasalnya saat ini status Penyuluh Bahasa Bali masih tenaga kontrak non-ASN di Pemprov Bali. Sedangkan sesuai aturan, pegawai non-ASN dihapus pada November 2022.

“Terkait UU ASN, selanjutnya ada dua, PNS dan P3K. Sementara kami total Penyuluh Bahasa Bali sebanyak 660 tersebar di masing-masing kabupaten/kota SK-nya adalah tenaga kontrak non-ASN. Tujuan kami ini ke sini mencari kejelasan, kami masuk kemana nantinya,” jelasnya.

 Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Gusti Putu Budiarta menegaskan keberadaan tenaga Penyuluh Bahasa Bali sangat diperlukan Pemerintah Provinsi Bali.

“Ini kan aspirasi dari seluruh penyuluh bahasa Bali karena mereka khawatir kalau sampai batas surat keputusan MENPAN itu 28 November ini akan berlaku makanya mereka khawatir semua . Oleh sebab kekuatiran itu mereka datang ke gedung dewan menyampaikan keinginan dan aspirasi mereka” tegas Budiarata.

Gusti Putu Budiarta mengatakan jika nantinya dalam kausal peraturan Menteri terdapat hal-hal yang menyangkut Pemerintah Daerah di masing-masing wilayah tetap dapat menganggarkan tenaga non ASN, maka akan digunakan sebagai dasar acuan DPRD.

“Oleh sebab itu, itu sebagai dasar acuan kami bahwa mereka harus dipertahankan di masing-masing wilayah tanpa harus membuat atau menambah daripada tenaga-tenaga non ASN yang baru” jelasnya.

Baca Juga :   Semarak PKB 2022, Pemprov Bali Gelar Bali World Culture Celebration

Budiarta melanjutkan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Provinsi Bali kepada Gubernur Bali terkait kebijakan khusus untuk memperjelas status Penyuluh Bahasa Bali bertujuan supaya bagaimana pemerintah daerah khususnya Gubernur Bal memberikan perhatian khusus untuk masalah ini.

Karena penyuluh bahasa Bali sangat penting dalam rangka mendorong visi dan misi Gubernur Bali ‘Nangun Sakerti Loka Bali. Oleh sebab itu kami ingin adalah supaya pemerintahan Bali khususnya Gubernur Bali membuat kebijakan yang tetap strategis untuk mempertahankan keberadaan mereka di masyarakat.

“Kami berharap kepada seluruh penyuluh bahasa Bali agar tenang bekerja, bekerja dengan baik pertahankan budaya tradisi dan adat yang sudah kita miliki.  Saya yakin pemerintah daerah khususnya Gubernur Wali pasti akan membuat kebijakan khusus untuk mempertahankan kalian semua.” ungkap Budiarta.

Penulis||Chinly||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya