Dugaan Skandal SPI Jalur Mandiri Unud Terus Diusut Kejati Bali

05/11/2022 07:57
Array
Salah seoang pejabat Unud, yakni Kepala Biro Keuangan Unud, Komang Teken saat usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. (FOTO/Arix)
banner-single

DENPASAR, Jurnalbali.com – Dugaan penyimpangan penggunaan pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal bagi calon mahasiswa yang masuk Universitas Udayana (Unud) Bali melalui jalur mandiri terus digeber pihak Kejaksaan Tinggi Bali.

—-

Entah sudah berapa pejabat maupun karyawan Universitas negeri terbesar di Bali itu yang telah diperiksa pihak Kejati Bali. Belum lagi penggeledahan terhadap beberapa ruangan rektorat Unud beberapa waktru lalu.
Kabar terbaru, pada Kamis 3 November 2022, tim Penyidik Kejati Bali, kembali memanggil tiga orang pejabat Unud untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas adanya dugaan penympangan penggunaan pungutan SPI jalur mandiri.

Kuat dugaan, tiga orang pejabat Unud yang dipanggil adalah para pejabat yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan pungutan SPI Universitas Udayana. Mereka adalah Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr. Drs. Dewa Gede Wirama, MSBA., Ak, yang juga dikenal sebagai tangan kanan Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU.

Wirama yang juga berstatus dosen Akuntansi tersebut memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan pengawasan. Dia juga membantu Rektor dalam melaksanakan pengawasan internal, melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab unit kerja.

Juga merencanakan dan menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan di lingkup Universitas Udayana Bali, sekaligus menjadi perpanjangan tangan kementerian dalam tata kelola dan pengawasan Kampus Unud.

Jadi, perannya yang sentral dan vital tersebut membuat jaksa melihat yang bersangkutan perlu didengarkan keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal di Unud.

Selain Wirama, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali juga meminta keterangan Kepala Biro Keuangan Unud, Komang Teken.

Baca Juga :   Lengkapi Sarana Pariwisata, Bali Dirancang Jadi Sentra Medical Tourism Dunia

Dalam pemriksaan sampai siang, Teken berondong penyidik sekitar 10-15 pertanyaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto setelah menanyakan jalannya pemeriksaan kepada Asipidsus membenarkan pemeriksaan tiga orang saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud. “Tiga saksi memang menjalani pemeriksaan,” kata Luga.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara marathon dari pagi hingga siang tersebut, Komang Teken diberondong penyidik sekitar 10-15 pertanyaan. Ketiga saksi ini diperiksa selama kurang lebih 9 jam.

Usai pemeriksaan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr. Drs. DewaGede Wirama, MSBA., Ak, yang juga dikenal sebagai tangan kanan Rektor Unud, enggan berkomentar soal materi pemeriksaan terhadap dirinya. Tak satu pun jawaban yang meluncur dari dosen Akuntansi tersebut ketika ditanya awak media.

Sedangkan Kepala Biro Keuangan Komang Teken mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik. Namun, karena pertanyaannya banyak, dirinya mengaku lupa jumlahnya, “saya lupa dik,” demikian kata Komang Teken.
Kira-kira ada sepuluh sampai lima belas pertanyaan yang dilayangkan penyidik kejaksaan terkait dana SPI Unud. Yang menarik usai diperiksa penyidik, Komang Teken tampak melangkahkan kaki ke Pura yang ada di area Kejaksaan Tinggi Bali. Di sana dia terlihat bersembahyang dengan khusyuk.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud memang menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, Bali Corruption Watch atau BCW mendukung penuh langkah kejaksaan. Pihak BCW berharap kasus ini bisa terungkap dengan terang benderang serta transparan. Sebab, terjadi di Institusi pendidik tinggi yang melahirkan generasi bangsa. (*/W-49)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya