DENPASAR, JurnaBali.com –
Sepanjang bulan Oktober 2022, para petinggi Universitas Udayana (Unud) Bali benar-benar tidak bisa tidur tenang. Pasalnya, pungutan uang yang dinamai sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terhadap para calon mahasiswa yang ingin kuliah di Unud melalui jalur mandiri diobok-obok Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
———-
Setidaknya ada dua langkah Kejati Bali yang membuat para petinggi unversitas negeri terbesar di Bali itu ketar ketir. Pertama ketika lima pejabat tinggi Unud dipanggil Kejati Bali untuk dimintai keterangan terkait pungutan yang diduga kuat merupakan tindakan pelanggaran hukum. Itu terjadi pada minggu awal bulan Oktober 2022.
Disusul langkah kedua yakni penggeledahan beberapa ruangan di kampus Unud, termasuk ruangan rektorat minggu lalu.
Semua itu, dilakukan pihak Kejati Bali, guna meluruskan informasi yang simpang siur sekaligus menelusuri kemungkinan-kemungkinan terjadinya dugaan pelanggaran hukum dalam pungutan uang SPI oleh pihak Unud terhadap calon mahasiswa jalur mandiri.
Langkah Kejati Bali pun mendapat apresiasi dari banyak kalangan. Salah satu lembaga yang memberi apresiasi positif terhadap langkah Kejati Bali tersebut adalah Bali Corruption Watch (BCW). Sebab menurut BCW langkah Kejati tersebut merupakan contoh yang baik terkait konsistensi Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum.
Langkah Kejaksaan Tinggi Kejati Bali yang melalukan penggeledahan di Rekotorat Kampus Unud, Bukit, Jimbaran Badung pada Senin (24/10/2022) lalu adalah langkah penegakan hokum yang sangat positif.
BCW menilai langkah cepat kejaksaan tentu akan membuat publik akan kembali percaya pada penegakkan hukum di negeri ini.
Tentu dengan catatan, proses hukum hingga memunculkan tersangka nantinya berjalan dengan transparan. Hal tersebut ditegaskan Ketua BCW Putu Wirata Dwikora, SH.
“Memang, ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan korupsi di era Reformasi ini masih tinggi. Karenanya, Kejati bali, mesti transparan dalam setiap langkah yang dilakukan,” katanya.
Apalagi, kasus ini terjadi di lembaga pendidikan yang akan melahirkan generasi penerus bangsa.
“Kalau benar sudah ada penggeledahan, dan juga apakah ada penyitaan, perlu dipublikasikan juga apakah sudah ada tersangka, siapa yang ditetapkan tersangka, siapa yang diperiksa sebagai Saksi, dan sebagainya,’’ imbuhnya.
Dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) untuk mahasiswa jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud), berdasarkan Keputusan (rector) Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udaya Tahun Akademik 2022/2023, disebutkan bahwa SPI dikelompokkan ke dalam 9 kelompok. Dari SPI 0 sampai SPI 8. Yang terendah adalah SPI 0, sedangkan yang tertinggi adalah SPI 8.
Khusus untuk prodi Ilmu Hukum untuk SPI 1 adalah Rp 15 juta, SPI 2 Rp 20 juta, SPI 3 Rp 25 juta, kemudian SPI 4 sebesar Rp 38 juta. Berikutnya untuk SPI 5 besaran sumbangannya Rp 57 juta, SPI 6 Rp 85 juta, dan SPI 7 sebesar Rp 127 juta.
Sedangkan untuk SPI tertinggi yakni SPI 8 di prodi Ilmu Hukum sebesar Rp 190 juta. semakin tinggi memberi sumbangan, tentu semakin tinggi pula peluang lulus sebagai mahasiswa baru Universitas Udayana. Tertinggi adalah sumbangan mahasiswa kedokteran yang mencapai Rp 1,2 miliar.
“Kalau dalam proses mendapat pendidikan saja sudah ada korupsi secara transaksional, pasti akan berkelanjutan dalam tahap berikutnya, seperti mencari lapangan kerja, kompetisi dalam jabatan birokrasi, kompetisi posisi-posisi politik, termasuk yang sangat berbahaya dalam posisi di lembaga penegak hukum. Kalau hulunya sudah korup dan kotor, maka muaranya akan kotor dan keruh,’’ ucap Wirata Dwikora.
Penulis|Editor|Edo