DENPASAR, Jurnalbali.com –
Terkait ditetapkannya 3 pejabat Unud sebagai tersangka dalam kasus sumbangan pembangunan institusi (SPI), Unud melalui Juru Bicara Rektor Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, SS, M.Hum, Ph.D., mengeluarkan press release dan klarifikasi. Klarifikasi ini dikeluarkan Rabu (15/2/2023).
————–
Sehubungan dengan adanya surat resmi penetapan dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 8 Februari 2023, yang baru diterima oleh pihak Universitas Udayana pada 14 Februari 2023, bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut.
- Bahwa memang benar ada 3 pejabat Universitas Udayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ketiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak ke-3 pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan.
- Bahwa keberadaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yanag sah berdasarkan atas hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat hati-hati. Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senantiasa dikoordinasikan dengan pihak Kementerian terkait.
- Bahwa pembayaran yang berasal dari Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi mana pun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan sistem teknologi informasi digital dengan aplikasi sistem akuntansi keuangan (SIAKU). Hal ini juga menjadi salah satu bentuk contoh kehati-hatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara.
- Bahwa Universitas Udayana sangat menyayangkan adanya framingpemberitaan di beberapa media massa dan akun media sosial yang bernuansa menjatuhkan citra Universitas Udayana. Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana mengimbau agar pelaku pers dan/atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik.
Demikian press release dan klarifkkasi ini disampaikan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. (*/W-49)