RUTENG Jurnalbali.com –
Sungguh miris. Kantor DPRD Manggarai diduga dijadikan tempat melakukan judi togel oleh beberapa oknum. Dugaan itu berhasil diketahui setelah media ini mendatangi kantor DPRD Manggarai untuk meliput agenda sidang Paripurna di ruang aula kantor tersebut, Senin (26/07/21) pukul 10.51 Wita.
—————-
Saat tiba di depan pintu masuk menuju ruang aula, terdapat sebuah meja yang berukuran kurang lebih 1,5 x 1 meter. Diatas meja tersebut, terdapat beberapa kerta HVS ukuran F4 yang diduga milik kantor.
Di kertas tersebut termuat tulisan angka-angka lengkap dengan besaran perkalian yang bervariasi. Ada angka yang dikalikan 20. Pun juga diatas itu. Angka-angka itu ditulis dengan tinta pulpen berwarna hitam. Diduga kuat angka-angka tersebut merupakan angka togel.
Sementara itu pada saat bersamaan, sidang Paripurna sedang berjalan yang dihadiri langsung oleh Bupati Manggarai, Heribertus G. L. Nabit bersama beberapa OPD.
Usai sidang Paripurna, media ini langsung bertemu dengan ketua DPRD kabupaten Manggarai, Matias Masir untuk menanyakan langsung terkait temuan itu.
“Jangan dulu, jangan dulu kamu ini (diberitakan, red) sebelum saya resmi menyikapi malangnya temuan itu. Saya tau, nanti itu tugas saya untuk sampaikan ke anggota dewan. Jangan dulu kamu muat,” katanya.
Terpisah, Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM), Marsel Nagus Ahang meminta Polres Manggarai perlu melakukan Pulbaket atas dugaan cakar angka judi togel tersebut sebagai bukti petunjuk yang bisa untuk melakukan proses penyelidikan.
“Dugaan saya bahwa bisa juga ada dua prediksi, yang pertama cakar angka tersebut dari oknum anggota dewan, yang kedua bisa juga dari staf Sekwan sehingga harapannya polisi segera melacak, dan mudah untuk dilacak. Hal tersebut tinggal disesuaikan cara penulisan dari 35 anggota dewan dan juga staf di Sekwan sehingga bisa mempermudah mendapatkan target oknum yg bermain togel tersebut. Ketika oknum anggota dewan yang bermain togel, ya harapannya polisi jangan tebang pilih untuk diproses secara hukum,” ungkapnya.
Ketua DPRD, lanjut Marsel, seharusnya terbuka dengan masalah tersebut. “Apapun persoalan yang terjadi di lembaga dewan, ya ketua DPRD wajib untuk menjelaskan, walaupun itu dugaan atau fakta, ketua harua bertanggung jawab ke publik. Terkecuali kalau persoalan tersebut di luar kantor lembaga dewan, boleh dia membungkam diri,” tutupnya. (*/Vin)