DENPASAR, Jurnalbali.com
DPRD Provinsi Bali kembali gelar sidang peripurna ke-6 pada Senin, 7-3-2022, dengan agenda tanggapan DPRD Bali terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah.
———————-
Dalam tanggapan DPRD Bali yang dibacakan Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM., menyebutkan Dewan mendukung langkah strategis Gubernur Bali, Wayan Koster terkait upaya Pemerintah Provinsi Bali menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali.
Disebutkan bahwa Perda Provinsi Bali No 2 Tahun 2021 telah mengamanatkan Penyertaan Modal pada Bank BPD Bali sebesar 225 miliar rupiah, sedangkan Tahun 2021 baru terealisasi 30 miliar rupiah.
‘Kami harapkan, kekurangannya bisa diupayakan pada tahun-tahun berikutnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,’ ujar Kusuma Putra.
Terkait pembahasan Raperda ini, dikatakan bahwa kekurangan yang ada dapat dihindari jika saja Pemerintah Provinsi Bali pada Tahun 2021 sedikit lebih berhati-hati dalam mencermati perlakuan akuntansi yang menyangkut penyertaan modal di Perusahaan Daerah.
Namun lantaran sudah menjadi temuan BPK RI, akibat double recording (pencatatan dua kali) tentu tidak diperbolehkan. “Apa yang dulu kita tambahkan (sebagai penyertaan modal di Perusahaan Daerah) sesuai Perda tentang Perubahan Pertama Nomor 2 Tahun 2021 harus dikurangi lagi sekarang dengan jumlah yang sama,’ ujarnya.
Ia juga menyampaikan Kejadian ini memberi pelajaran, sekaligus mengingatkan untuk kedepannya di setiap OPD bisa lebih memahami dan mencermati perhitungan akuntansi. Sebab tentu saja cita-cita Clean Goverment dan Good Governence akan sulit diwujudkan tanpa pemahaman Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintahan Daerah yang memadai.
‘Melalui kesempatan yang baik ini, Dewan mengingatkan kepada OPD terkait untuk melakukan penyempurnaan tata kelola, sekaligus meng up-date data yang menyangkut penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali di seluruh entitas yang ada,” ungkap Kusuma Putra.
Sementara itu, Gubernur Bali yang diwakilkan Wagub Cok Ace menyampaikan dengan telah disetujuinya Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Saya berharap dalam proses selanjutnya semua dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ucap Cok Ace. (*/Chinly)