DENPASAR, Jurnalbali.com
Fraksi PDI Perjuangan Bali di DPRD Bali, menyatakan mendukung sepenuhnya Keputusan Gubernur Bali, Wayan Koster yang menganggarkan penyertaan modal di Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD) Bali sebesar 30 miliar rupiah.
—————–
Penyertaan modal tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 377/01-C/HK/2021 tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
Dalam Keputusan tersebut juga termaktub besaran jumlah penyertaan modal Pemprov Bali pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dengan besaran 15 Miliar rupiah.
Dukungan tersebut disampaikan Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Bali, pada siding paripurna DPRD Bali yang berlangsung di Gedung utama DPRD Bali, Senin, 14 Februari 2022.
Pendapat dan dukungan Fraksi PDI Perjuangan tersebut dibacakan oleh juru bicara Fraksi, Ni Wayan Sari Galung, S.Sos, dihadapan seluruh Fraksi dan anggota DPRD Bali yang mengikuti siding paripurna tersebut.
Selain mendukung Keputusan Gubernur, Fraksi terbesar di DPRD Bali tersebut mengawali penyampaian pandangannya dengan mengungkapkan keperihatian atas kasus Corona Virus Covid 19 di Bali yang dalam beberapa minggu terakhir mengalami peningkatan.
Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan Pemerintah Provinsi Bali terus menerus secara sigap melakukan langkah-langkah proaktif pencegahan melonjaknya kasus di beberapa daerah.
‘Untuk itu Kami mengajak semua pihak berjuang mengatasi pendemi ini dengan didukung oleh Satgas Covid 19 dan pemerintah Provinsi Bali. Seluruh masyarakat Bali kami harapkan tetap optimis, menjaga kesehatan dengan tetap menerapkan Prokes Covid 19 sesuai anjuran pemerintah dan juga diharapkan kesadaran masyarakat melakukan vaksinasi Booster Virus yang ke-3,’ ujarnya.
Terkait dukungan terhadap Keputusan Gubernur Bali, Fraksi PDI Perjuangan menilai langkah-langkah yang ditempuh Gubernur Bali sepatutnya mendapat dukungan dari semua pihak.
‘Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, memberikan apresiasi atas keterbukaan penjelasan Saudara Gubernur terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Bali oleh BPK RI, terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali,’ ujar juru bicara Fraksi.
Dikatakan, sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 377/01-C/HK/2021 tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menyatakan Besaran Penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
‘Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali mendukung Langkah Saudara Gubernur untuk melakukan kebijakan setrategis tersebut secara bertahap menuju kepemilikan saham mayoritas, ditengah kapasitas fiscal kita yang masih sangat berat. Ke depan, Saudara Gubernur perlu memikirkan langkah-langkah strategis agar Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham mayoritas di BPD Bali,’ pungkasnya. (*/Chinly)