DENPASAR – Jurnalbali.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berharap gubernur dan wakil gubernur terpilih Bali, Wayan Koster dan Giri Prasta, menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai prioritas utama dalam 100 hari pertama kepemimpinan mereka.
———–
Hal tersebut disampaikan oleh tenaga ahli menteri kelautan dan perikanan bidang perlindungan nelayan dan awak perikanan, Mohamad Abdi Suhufan dalam rapat koordinasi forum daerah perlindungan pekerja perikanan dan nelayan di Denpasar, Bali, pada, Jumat 24/1/2025.
“Kami berharap Pak Gubernur menjadikan kelautan dan perikanan sebagai prioritas utama, termasuk perlindungan bagi pekerja perikanan seperti awak kapal, pekerja Unit Pengolahan Ikan (UPI), dan nelayan,” ujar Abdi
Ia juga menyoroti perlunya revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2001 untuk mengatur perekrutan, pengupahan, dan jaminan sosial pekerja perikanan secara lebih detail.
“Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan akan memasukkan unsur perekrutan di dalamnya,” kata dia.
Bali, yang mayoritas hasil tangkapannya diekspor, diharapkan menjadi model tata kelola perlindungan pekerja perikanan di Indonesia. Potensi ini dapat meningkatkan citra positif produk perikanan Bali di pasar global.
“Ini citra Bali di dunia internasional bahwa Bali sudah menerapkan tata kelola perlindungan awak kapal perikanan maksimal dan ini bisa menjadi kampanye positif bagi produk perikanan Bali di dunia,” timpal Abdi
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengusulkan formula khusus untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pekerja perikanan. Menurut LBH, kondisi pekerja perikanan, terutama Anak Buah Kapal (ABK), yang sangat dinamis memerlukan sistem perlindungan sosial yang lebih fleksibel.
“Kondisi pekerja perikanan, terutama Anak Buah Kapal (ABK), sangat dinamis. Oleh karena itu, sistem perlindungan sosial perlu dirancang lebih fleksibel,” pungkasnya.
Penulis||Orin||Editor||Restin