DENPASAR – Jurnalbali.com
Wayan Koster, Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, menegaskan bahwa anggota DPRD yang gagal memenangkan pasangan calon (paslon) di desa mereka akan menghadapi ancaman Pergantian Antar-Waktu (PAW). Hal ini disampaikan Koster dalam rapat konsolidasi internal partai yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024), di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali.
———-
Rapat tersebut dihadiri oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), seluruh paslon yang didukung untuk Pilkada kabupaten/kota se-Bali, anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, serta pengurus DPC PDIP dari kabupaten/kota se-Bali. Turut hadir pula I Gede Winasa, mantan Bupati Jembrana yang menjabat dua periode (2000-2005 dan 2005-2010).
Menurut Koster menekankan bahwa kemenangan paslon yang diusung PDI Perjuangan di Pilkada Bali adalah prioritas utama. “Kemenangan adalah hal mutlak. Semua pasangan calon harus menang di Bali. Partai harus solid, dan seluruh kader wajib bekerja keras untuk memastikan kemenangan di setiap wilayah,” tegas Koster.
Instruksi khusus juga diberikan kepada anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk menjamin kemenangan paslon yang diusung partai di daerah mereka masing-masing, minimal di tingkat desa.
“Setiap anggota DPRD diwajibkan memenangkan paslon yang diusung PDI Perjuangan, terutama di desa mereka sendiri,” tambah Koster.
Untuk memperkuat konsolidasi partai hingga ke tingkat terbawah, Koster menyatakan bahwa anggota DPRD yang tidak berhasil mencapai target partai akan diberikan sanksi.
“Anggota dewan yang gagal memenangkan pasangan calon di desanya akan di-PAW. Itu adalah konsekuensi karena dianggap tidak bekerja maksimal,” pungkasnya.
Penulis||Orin||Editor||Restin