DENPASAR – Jurnalbali.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilaksanakan di The Trans Resort Hotel, Kamis (9/1/2025).
———–
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Tahun 2024.
“Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2 (dua), saudara Doktor Insinyur Wayan Koster, MM, dan saudara I Nyoman Giri Prasta, SSos, dengan perolehan suara sebanyak 1.413.604 suara atau 61,46 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Periode Tahun 2025–2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024,” ujar Lidartawan.
Lidartawan juga mengapresiasi seluruh pihak atas keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Serentak yang berlangsung lancar tanpa adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini tidak mudah. Hingga akhirnya Bali mampu menyelesaikan pilkada dengan lancar tanpa satu pun gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan Bali menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang bebas dari konflik Pilkada,” tutur Lidartawan.
Selanjutnya, KPU Bali akan menyerahkan surat keputusan penetapan pasangan Koster-Giri kepada DPRD Bali.
“Saat ini sudah kita tetapkan, dan besok kita antarkan SK ini ke DPRD Provinsi Bali serta mengajukan surat pengantar untuk pelantikan calon terpilih ini. Kapan pelantikannya? Rencananya akan diundur karena Kepresnya tanggal 7 sampai tanggal 10, namun MK membuat rencana sampai 13 Maret 2025. Kemungkinan pelantikannya adalah setelah 13 Maret 2025,” pungkasnya
Penulis||Orin||Editor||Restin