LABUAN BAJO Jurnal Bali.com –
Tuntas sudah sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Manggarai Barat yang dilayangkan paket petahana Bupati Manggarai Barat Maria Geong dan calon Wakil Bupati Silverius Sukur alias paket MISI atas hasil Pilkada Mabar 9 Desember 2020.
Paket MISI merupakan pasangan dengan nomor urut 2. Pada sidang putusan dismissal (penelitian gugatan), MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga, permohonan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Edistasius Endi dan Yulianus Weng alias pake Edi-Weng, sebagai pemenang pilkada, tidak dapat diterima.
Kuasa Hukum pasangan Edi-Weng, Iren Surya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada, Senin, 15 Februari 202l menjelasakan, bahwa Majelis Hakim mempunyai pertimbangan secara hukum dalam menolak gugatan paket MISI. Menurut Majelis Hakim, lanjut Iren, bahwa pemohon tidak memiliki legal standing karena perselisihannya melebihi ketentuan diatas 1,5% ketentuan dari Peraturan Mahkama Konstitusi (PMK).
Dikatakan, jumlah 1,5% tersebut merupakan syarat PMK untuk mengajukan perkara perselisihan suara berdasarkan pasal 158 UU Pilkada. “Mereka (Paket Misi, red) ini perselisihannya suaranya melebihi 1,5 % Jadi tidak mempengaruhi untuk kemenanga (Edi-Weng, red) itu poinnya ya,” ujar Iren.
Lebih lanjut, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tutur Iren mengutip apa yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dihadiri sembilan majelis hakim konstitusi, Senin (15/2).
Selisih Suara Melebihi Ketentuan
Menurut Iren, dalam pertimbangan mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, diketahui bahwa permohonan itu merupakan kewenangan mahkamah untuk mengadili perkara a quo. Sebab, masih diajukan dalam tenggang waktu, namun permohonan pemohon tidak memiliki ketentuan. Hal itu dikarenakan perolehan suara pemohon adalah 41.459, sedangkan suara yang diperoleh pihak terkait (pasangan calon nomor urut 3) adalah 45.057. Dengan begitu, selisih suaranya ialah 3.598 atau 2,65%. Artinya, melebihi presentase dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dikatakan, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menjelaskan bahwa untuk menerobos ketentuan Pasal 158 tersebut, pemohon pada dalilnya telah terjadi pelanggaran terstuktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3. Namun, dalil yang diajukan pemohon tidak relevan dengan perolehan hasil suara. “Nah, Mahkamah berpendapat bahwa dalil dan alat bukti yang diajukan pemohon yaitu Paket MISI tidak cukup untuk meneruskan perkara ke sidang lanjutan,” ujar Iren lagi-lagi mengutip ucapan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
Iren menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK ini, KPU Manggarai Barat akan segera menetapkan kemenangan Edi-Weng dari hasil Pilkada Mabar 09 Desember 2020 lalu. “Setelah ini KPU (Mabar, red) akan segera buat penetapan kemenangan (Edi-Weng) dalam beberapa hari kedepan baru setelah itu dilanjutkana dengan pelantikan,” ujarnya. */Rio