DENPASAR,Jurnalbali.com –
Sesuai dengan target Gubernur Bali Wayan Koster, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2022-2042 tuntas dalam waktu singkat. Koordinator Pansus Ranperda RTRW 2022-2042 Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana alias Gung Adhi menyerahkan hasil kesepakatan substansi Ranperda dalam sidang paripurna DPRD Bali di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (18/7).
—————-
Sidang paripurna yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster ini dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dari Fraksi PDIP, dihadiri anggota dewan dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bali.
Koordinator Pansus Gung Adhi menggeber hasil pembahasan Ranperda RTRW Bali yang super cepat tersebut, karena selesai dalam sebulan, yakni dibahas sejak 22 Juni hingga 17 Juli 2022.
Gung Adhi menyebutkan pembahasan Ranperda RTRW melibatkan beberapa kali tim gabungan legislatif dan eksekutif dengan mitra kerja.
Bahkan, beberapa kali Pansus menerima audiensi dari masyarakat Banjar Intaran, Sanur, Denpasar Selatan, LSM Gema Nusantara terkait dengan penataan lingkungan setempat akibat pembahasan Ranperda RTRW.
Selain itu, kata Gung Adhi dalam laporannya, konsultasi juga dilakukan ke Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI tentang prosedur, pentahapan dan penjadwalan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRWP dan prosedur revisi, jika antara kedua dokumen matra laut/perairan dengan matra darat belum saling mendukung, dilakukan Pansus DPRD Bali.
“Kita juga mendengar pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali,” ujar politisi PDIP asal Puri Gerenceng, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara ini.
Kesepakatan substansi Ranperda RTRWP Bali tahun 2022-2042 diputuskan terdiri dari konsideran, XV BAB, 143 Pasal, penjelasan dan lampiran serta Album Peta.
Adapun muatan substansi RTRWP Bali tahun 2022-2042 sebagaimana yang dimaksud dalam Permen ATR/ BPN RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR meliputi tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah.
“Alasan atau argumentasi yang menjadi dasar hukum yang melandasi peninjauan kembali RTRWP Bali dengan rencana penggabungan atau integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRWP Bali, adanya Pasal 17 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah Pasal 6 ayat (6) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan,” beber Gung Adhi.
Sementara dalam substansi Ranperda RTRW Bali 2022-2042 disebutkan ada beberapa point penyepakatan. Mulai penyepakatan lokasi Bandar Udara Bali Utara, pembangunan, penyepakatan status, fungsi pelabuhan beserta alur pelayaran, penyesuaian jumlah ruas dan nomenklatur nama jalan bebas hambatan (integrasi sesuai Penlok Jalan Bebas Hambatan Gilimanuk-Mengwi), penyepakatan tersus (terminal khusus) LNG (Liquified Natural Gas) beserta kelengkapannya dalam rangka Bali Mandiri Energi (usulan Perumda dan PLN).
Kemudian, penyesuaian lokasi pertambangan laut (untuk kepentingan Pengisian Pasir Pantai-pantai di Bali, usulan Badan Wilayah Sungai), penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut (SKLTET) Jawa Bali (usulan PLN), penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut Palapa Ring dan Backbone Kabel Laut (Usulan Kemkominfo dan Swasta). Gung Adhi menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali yang telah menambahkan filosofi Tri Hita Karana selain kearifan lokal Bali Sad Kertih di dalam Pasal 5, mengenai tujuan dari disusunnya Ranperda ini.
Sehingga berbunyi: penataan Ruang Wilayah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan Ruang Wilayah yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan ekonomi hijau berbasis pariwisata, pertanian, industri kreatif dan kelautan dalam rangka menjaga keharmonisan alam, manusia, dan Kebudayaan Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kertih dan filosofi Tri Hita Karana.
“Hal ini sesuai dengan hasil pembahasan Kelompok Pembahas RTRWP Bali tahun 2022-2042 sebagaimana yang telah dimuat juga dalam Perda RPJMD dan Perda-perda yang lainnya,” tandas Gung Adhi. (*/Bil)
Reporter|Gilbert Kurniawan Oja|Editor|Edo