DENPASAR – Jurnalbali.com
Warga Kecamatan Busungbiu, Buleleng, menegaskan bahwa sosok Wayan Koster, sebagai pemimpin visioner, tetap tak tergantikan di hati mereka. Menurut mereka, adat istiadat Bali terlindungi dengan diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, yang dibuat atas inisiatif Koster.
———–
Pernyataan ini disampaikan oleh Bendesa Adat Busungbiu, Nyoman Suija dan Nyoman Astawa, saat kampanye terbuka putaran 1 di Kecamatan Busungbiu pada Minggu (29/9/2024). Kampanye ini dihadiri langsung oleh pasangan calon Gubernur Bali nomor urut 2, Wayan Koster dan Giri Prasta (Koster-Giri), serta calon Bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng nomor urut 2, Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna .
Kampanye terbuka kali ini mengusung tema “Nindihin Gumi Bali dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk pengurus PDIP Bali, Buleleng, anggota DPRD Buleleng dan Bali, relawan, partai pengusung, serta ribuan warga Busungbiu.
Nyoman Suija mengungkapkan kebahagiaannya karena dapat bertemu kembali dengan Koster, Giri, serta Sutjidra dan Supriatna.
“Kami sudah merasakan manfaat dari bantuan Pak Gubernur sejak 2018-2023. Semua warga menyampaikan terima kasih. Ke depan, kami berharap Pak Yan dan Dokter Sutjidra bisa kembali berjaya dan menang. Hingga saat ini, program-program Pak Koster masih terus berjalan dan belum tergantikan. Adat Bali sangat terlindungi sejak Pak Wayan menjabat sebagai Gubernur,” ujar Suija.
Nyoman Astawa menambahkan bahwa masyarakat Busungbiu sangat berterima kasih kepada Wayan Koster karena program-program yang diluncurkannya telah banyak membantu masyarakat desa adat.
“Kami sangat mengutamakan Pak Wayan. Saya, sebagai perwakilan dari desa adat, sangat berterima kasih karena program-program seperti ngaben massal dan lainnya telah menyentuh langsung kebutuhan kami,” ucap Astawa.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Busungbiu siap mendukung dan memenangkan pasangan Koster-Giri serta Sutjidra-Supriatna dalam pemilihan yang akan datang.
Sebagai informasi, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat menjadi dasar hukum yang mengatur berbagai aspek desa adat di Bali. Perda ini memperkuat posisi desa adat sebagai subjek hukum dalam struktur pemerintahan Provinsi Bali, serta memberikan otonomi bagi desa adat dalam mengelola dan mengurus wilayahnya. Desa adat juga berperan penting dalam menjaga tatanan kehidupan masyarakat Bali berdasarkan kearifan lokal Sad Kerthi Loka
Bali.
Penulis||Orin||Editor||Restin