LABUAN BAJO Jurnalbali.com
Warga Transmigrasi Lokal (Translok) Desa Golo Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT pada, Kamis, 04 Maret 2021 mendatangi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk menyerahkan sejumlah berkas berupa nomor Sertifikat dan surat pengakuan adanya 200 Ha lahan usaha II (LU-II) milik 200 KK warga Translk.
——————
Salah satu perwakilan WargaTranslok, Saverinus Suryanto menjelaskan bahwa penyerahan sejumlah berkas ini kepada Kejari Mabar diharapkan mampu menyelesaikan masalah yang membelenggu masyarakat Translok hampir 23 tahun lamanya. “Kami berharap Kejari Mabar mampu mengungkap siapa saja orang yang diduga menjadi mafia yang menyembunyikan sertifikat dan 200 Ha lahan usaha II milik warga Translok,” ujarnya usai menyerahkan sejumlah berkas ke Kejari Mabar.
Ia menjelaskan bahwa selama ini Nakertrans Mabar tidak pernah terbuka soal keberadaan sertifikat dan lokus tempat 200 Ha lahan milik warga Translok. Sikap Nakertrans Mabar ini patut dicurigai ada hal yang ditutupi dan bahakan terkesan tidak jujur kepada warga Translok. “Sebenarnya Nakertrans harus bertanggung jawab atas persoalan ini karenaa itu ranahnya mereka. Bukan malah duduk manis dikantor,” ujarnya.
Rio menjelaskaan bahwa pada Tanggal 23 Januari 2019, dirinya membuat surat terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Rio memohon kepada Presiden agar memerintahkan Bupati Mabar Agustinus CH. Dula (sekarang mantan) untuk segerah membagikan lahan usaha II kepada 200 KK warga Translok.
Pada Tanggal 31 Mei 2019, Kementrian Sekertaris Negara membalas surat Saverinus Suryanto dan melampirkan surat tanggapan Bupati Dulla. Dalam surat tanggapannya, Bupati Dulla menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini pemerintah Provinsi NTT tidak pernah menjanjikan kepada Transmigran bahwa akan mendapatkan lahan 2 Ha per-KK karena luas lahan yang tersedia tidak mencukupi. Karena itu, permintaan lahan usaha II atau lahan basah seluas 1 Ha per-KK untuk 200 KK tidak bisa dilayani.
Rio sapaan akrab Saverinus Suryanto menila mantan Bupati Mabar dua periode tersebut telah melakukan kebohongan besar kepada Presiden RI. Dan hal ini suatu blunder yang berisiko besar bagi Dulla. Pasalnya, mantan Pelaksan Tugas (Plt) Kadis Nakertrans Mabar, Ismantoyo peralihan dari Maksi Bagul pernah membantah pernyataan Dulla dan membuat surat pengakuan kepada BPN pada Tanggal 07 Agustus 2019 bahwa ada 147 (dari total 200) sertifikat lahan usaha II (LU – II) atau lahan basah yang belum dibagi kepada warga. “Di kantor Disnakertrans Kabupaten Manggarai Barat ada 147 sertifikat lahan usaha Il(dua) yang belum di bagi kepada warga Translok Nggorang dan sertifikat tersebut berada diatas lahan yang di okupasi oleh warga setempat,” bunyi surat tersebut.
Selain Surat Ismantoyo, sumber di Nakertrans Mabar juga memberikan sejumlah bukti pengakuan lain berupa berkas seperti Nomor sertifikat lahan usaha II, penjelasan jumlah sertifikat lahan usaha II, dan perincian nomor sertifikat dari lahan pekarangan, lahan usaha (LU-1), dan lahan usaha II (LU-II). Karena sesungguhnya jumlah luas lahan yang harus diterima oleh masing masing 200 KK yakni 2 Ha per-KK. perinciannya yakni 0,5 Ha (5.000 m²) Lahan Pekarangan, 0,5 Ha (5.000 m²) Lahan Usaha I atau lahan kering, dan 1 Ha (10. 000 m²) Lahan Usaha II atau lahan basah. Jadi total lahan yang terima yakno 400 Ha untuk 200 KK.
Pengakuan lain dari sekertaris Disnakertrans Mabar yang menjabat sekarang, Marsel S Ngarung yang menjelaskan bahwa memang sesungguhnya ada 147 sertifikat lahan usaha II milik warga yang masih tersimpan di Kantor Nakertrans Mabar. “Ada. Masih disini (sertifikat lahan usaha II, red) ujarnya didepan warga Translok yang mendangi kantornya pada, Kamis, 04 Maret 2021.