Cipayung Plus Bali Desak KPU Laksanakan Putusan MK, Tolak Revisi UU Pilkada

25/08/2024 01:16
Array
Masa aksi demonstran Cipayung plus Bali, Jumat 23/08/2024 (Foto/Orin)
banner-single

DENPASAR – Jurnalbali.com

Puluhan masa aksi dari Cipayung Plus Bali kembali menggelar demonstrasi menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang diusulkan oleh DPR RI. Aksi ini berlangsung pada Jumat (23/8/24) di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.

———-

“Kami mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung plus Bali menuntut KPU Provinsi Bali untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024” tegas Koordinator Lapangan Cipayung Agripa Tri Dosa Sianipar.

Lebih lanjut, Koordinator Lapangan Aksi menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menjadi angin segar bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menghadapi kontestasi Pilkada serentak.

“Putusan 60 dan putusan 70 adalah angin segar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga keutuhan konstitusi dalam Pilkada serentak dan untuk bagaimana supaya tidak terjadinya hal-hal seperti pembangkangan terhadap konstitusi.”

Berikut adalah beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Cipayung Plus Bali dalam aksi tersebut:

1. Mendesak Badan Legislasi DPR RI untuk membatalkan segala bentuk pembahasan RUU Pilkada dan segera menjalankan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

2. Menuntut KPU untuk mematuhi amanat konstitusi dan tunduk pada peraturan tertinggi yang bersifat mengikat dan final.

3. Mendesak MK agar tetap teguh menjalankan putusan tanpa terpengaruh oleh propaganda politik, khususnya terkait putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

4. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) dalam rangka menghadapi kondisi kedaruratan demokrasi demi stabilitas politik bangsa.

5. Meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak mengintervensi lembaga negara seperti KPU, DPR RI, Bawaslu, DKPP, MA, dan MK dalam kontestasi Pilkada.

Baca Juga :   DPRD Mabar Akan Minta Penjelasa Bagian Aset Pemkab Mabar

6. Mengancam akan memboikot hasil Pilkada 2024 yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan tersebut jika tidak dipenuhi oleh lembaga negara terkait.

Koordinator Lapangan menambahkan bahwa putusan MK tersebut memberikan harapan bagi masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi dalam Pilkada serentak yang akan datang

Penulis||Orin||Editor||Restin

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya