DENPASAR Jurnal Bali.com –
Dalam beberapa tahun belakangan ini tidak sedikit masyarakat harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran lalai dalam menggunakan media sosial atau medsos. “Menggunakan media sosial jika sembarangan bisa berbahaya,” kata Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali Emanuel “Edo” Dewata Oja dalam wawancara khusus dengan beritabalionline.com, Kamis (18/2/2021) di Denpasar.
—————–
Menurutnya, standar pengetahuan masyarakat dalam bermedia sosial berbeda-beda. Meski orang tersebut memiliki pendidikan yang cukup tinggi, belum tentu dia akan lebih baik dari orang yang berpendidikan pas-pasan dalam bermedia sosial. “Apalagi jika asal posting sehingga membuat orang sakit hati, ya akhirnya berujung pada laporan ke polisi,” sambungnya.
Ditambahkan, upaya pemerintah dan instansi terkait dalam mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial juga harus didukung oleh mereka yang paham tentang bahaya penggunaan media sosial. “Masyarakat harus dibekali dengan literasi yang cukup, dan ini sudah saya lakukan dengan berkeliling untuk memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak sembarangan dalam bermedia sosial. Karena jika tidak hati-hati dapat menimbulkan konsekuensi hukum, yaitu dijerat UU ITE,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi oleh DPR. Tercatat sudah ada sejumlah orang, dari orang biasa hingga tokoh yang terjerat UU ITE.
Dorongan Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu dilatarbelakangi oleh sejumlah laporan. Jokowi melihat belakangan ini masif adanya saling lapor antarwarga dengan rujukan UU ITE.
“Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE, saya paham Undang-Undang ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” ujar Jokowi seperti disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 15 Februari 2021. */Sin