DENPASAR Jurnalbali.com
Minimalisir penyebaran virus yang lebih meluas, Tim Yustisi Kota Denpasar laksanakan pemantauan protokol kesehatan terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Denpasar. Giat pemantauan kali ini dilaksanakan di Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Densel, Jumat (23/7) pagi.
————————-
“Kegiatan ini dilaksanakan guna mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, sehingga untuk kedepannya kasus penularan virus covid-19 ini dapat kami cegah bersama-sama”, ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga.
Lebih lanjut dikatakannya, giat pemantauan penerapan prokes kali ini kami laksanakan di Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan dengan menyasar para pengendara dan warga yang belum menaati prokes di wilayah desa tersebut.
Adapun hasil dari pemantauan prokes kali ini menjaring sebanyak 11 orang pelanggar. Dari 11 orang tersebut didapati 4 orang tidak menggunakan masker, dan 7 orang lainnya menggunakan masker dengan tidak benar. Maka 4 orang tersebut kami kenakan denda administrasi sebesar 100 ribu, dan 7 orang lainnya kami hanya berikan pembinaan serta edukasi terkait penggunaan sarana prokes yang benar.
“Tidak hanya menindak dan mendenda pelanggar Prokes, tetapi sebagai bentuk kepedulian dalam masa sulit ini kami juga memberikan bantuan sembako bagi warga yg melanggar Prokes tersebut,’ kata Dewa Sayoga.
Ia berharap dengan rutin dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan ini dapat meningkatkan keamanan, kewaspadaan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya dalam masa pandemi ini, baik itu dengan menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer sehingga semua terhindar dari penularan virus covid-19. (*/Bil)