TABANAN, Jurnalbali.com
Tujuh belas Media online, yang memberitakan dugaan skandal ‘jual beli jabatan’ di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tabanan, diadukan ke Dewan Pers. Media-media tersebut, dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan membuat berita yang tidak sesuai norma-norma pemeberitaan Pers. Tepatnya tidak mengindahkan ketentuan cover both side, atau tanpa melakukan konfirmasi kepada Pemkab Tabanan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers no. 40 tahun 1999.
————
Sekretaris Diskominfo Tabanan I Gusti Putu Winiatara, kepada Media ini Sabtu 5 Oktober 2024 membenarkan adanya pengaduan tersebut. Langkah tersebut ditempuh karena pihaknya merasa dirugikan dengan pemberitaan pada 17 media online tersebut.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh media-media online tersebut adalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan pasal 1 dan pasal 3 pada Kode Etik Jurnalistik.
Dimana, ketentuan pasal-pasal dalam kode Etik Jurnalistik tersebut mensyarakatkan setiap pemberitaan yang terkait tuduhan kepada pihak lain, harus diikuti dengan konfirmasi agar terpenuhi asas cover both side atau keseimbangan informasi yang diberitakan.
‘Kami merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut, karena informasi yang dimunculkan dalam berita, tidak menyertakan penjelasan kami dari Pemkab Tabanan. Harusya wartawan-wartawan yang menulis berita tersebut, minta konfirmasi kepada kami sebagai pihak yang dituduhkan. Ini tidak ada sama sekali,’ ujarnya.
Dikatakan, Pemkab Tabanan sangat memahami fungsi Pers melakukan kritik terhadap kebijakan Pemerintah. Namun, jika diberitakan di media, seharusnya memenuhi norma keseimbangan pemberitaan. ‘Kami tidak anti kritik. Tetapi hanya kritik yang prosesnya benarlah yang bisa kami terima,’ ujarnya.
Atas hal tersebut, Pemkab Tabanan mengambil langkah, mengadukan media-media online tersebu ke Dewan Pers. Pengaduan tersebut ujar …. Sudah sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 tahun 1999.
Melalui surat pengaduan nomor: 145.1/5869/Diskominfo, tanggal 27 September 2024, Pemkab Tabanan mengadukan 17 Media Online, yang dinilai telah merugikan citra pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Tabanan.
Adapun 17 media online tersebut adalah ;
balisatuberita.com – aroma-tak-sedap-dugaan-jual-beli-tenaga-kerja-kontrak-polda-bali-lidik-kasus-tembok-pemkab-tabanan
liranews.com – Dugaan-kasus-jual-beli-jabatan-tenaga-kontrak-mencuat-di-kabupaten-tabanan-bali
www.daulat.co – jual-beli-jabatan-tenaga-kontrak-diduga-marak-terjadi-di-tabanan
dunianewsbali.com – dugaan-gratifikasi-jual-beli-jabatan-mencuat-di-lingkungan-pemkab-tabanan/
teropongsenayan.com-soroti-dugaan-korupsi-kasus-rumah-pejabat-wakil-bupati-di-tabanan
Penulis||Bil||Editor||Ed